Terdakwa saat membacakan pledoi |
Dalam isi Pledoinya, terdakwa sangat menyesali perbuatannya yang selama ini telah kecanduan terhadap narkoba sejak duduk di bangku SMA sampai menjadi mahasiswa semester VII saat ini.
Curi Helm di Kampus, Dua Pria Ini Tewas Dihajar Puluhan Mahasiswa
8 Hari Buron, Pelaku Curas di Tanjungbalai Diringkus Dari Rumah Kontrakannya
Oleh karena itu dirinya memohon kepada majelis hakim dalam persidangan agar tidak menghukum dirinya seperti tuntutan JPU yang menyatakan terdakwa sebagai kurir narkoba. Namun terdakwa meminta untuk direhabilitasi agar ia bisa terbebas dari rasa candu terhadap narkotika.
“Saya mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan saya karena sudah menjadi pecandu Narkoba. Saya adalah korban penyalahgunaan narkoba, bukan sebagai kurir seperti yang dituntutkan sama saya. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya dan memohon agar saya direhab dan saya bisa melanjutkan kuliah hingga meraih cita-cita saya, “ucap terdakwa mengakhiri pembacaan Pledoi nya sendiri dihadapan JPU dan majelis hakim persidangan.
Usai terdakwa membacakan Pledoinya, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan dari pihak penasehat hukum terdakwa.
Penasehat hukum juga menambahkan dalam nota pembelaan nya bahwa tuntutan JPU yang menuntut terdakwa selama 6,6 tahun penjara denda Rp. 500 Juta subsider 1 tahun kurungan dengan dakwaan Pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dinilai tidak terbukti dan secara administrasi cacat hukum karena terbukti memiliki 2 berkas BAP sesuai keterangan saksi verbalisan yang telah diperiksa dipersidangan sebelumnya.
Atas Pledoi itu, majelis hakim yang diketuai Ahmad Rizal SH MH kembali menjadwalkan persidangan selanjutnya Kamis (21/2) dengan agenda Replik dari JPU. (Ign/syaf)