TASLABNEWS, SIANTAR-Polisi diminta usut dugaan mark up Rp19.464.281 pada pengerjaan proyek pembangunan penampung air bersih dan pipa transmisi dengan nilai Rp453.369.000 di Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Hasil audit BPK atas lsporan keuangan Pemko Pematangsiantar. |
Pasalnya hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan jelas ada dugaan mark up anggaran dalam pengerjaannya sebesar Rp19.464.281.
Itu dikatakan Rohman (38) warga Siantar kepada taslabnews, Jumat (7/2/2019).
BERITA TERKAIT;
Menurut Rohman, sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI cabang Sumut nomor:47.C/LHP/XVIII/MDN/05/2016 tanggal 20 Mei 2016 disebutkan, pekerjaan dilaksanakan oleh CV GU dengan nilai kontrak Rp453.369.000.
Dimana dalam pengerjaanya ada kekurangan volume pada pembuatan pek bekisting tiang/kolom. Menurut Rohman, dari hasil pemeriksaan BPK disebutkan pengerjaan 24.896 m2 dengan harga satuan Rp542.402. Menurut kontrak untuk pengerjaannya membutuhkan biaya Rp27.007.320. Hasil pemeriksaan BPK harganya Rp13.503.660 atau terjadi mark up anggaran Rp13.503.660.
Sedangkan untuk pemasangan
pek bekisting plat duiker seluas 2,108 m2 harga satuan Rp335.063. Harga pengerhaan menurut kontrak Rp1.735.627. Hasil pemeriksaan BPK Rp716.313 atau terjadi mark up anggaran Rp1.029.314.
BERITA LAINNYA:
Untuk pemasangan pek pembesian plat duiker 55.993 kg dengan harga satuan Rp16.295 sesuai kontrak pengerjaan Rp5.814.181. Hasil pemeriksaan BPK Rp912.417. Artinya ada dugaan mark up Rp4.901.764.
Pada pembangunan pek cor beton k-175 plat duiker 0,963 m3. Sesuai kontrak Rp1.128.670. Hasil temuan BPK Rp1.017.718 atau terjadi mark up Rp111.542.
Saat hal ini dikonfirmasi ke Kabag Humas Siantar Hamam Sholeh mengaku masalah temuan BPK ini sudah terlalu teknis.
Hamam meminta taslabnews untuk konfirmasi ke inspektorat.
Sayangnya Kepala Inspektorat Siantar Eka Hendra yang dikonfirmasi soal temuan BPK enggan memberijan jawaban. (Syaf)