Dua tersangka pelaku pencurian di Batubara |
“Korban sudah membuat pengaduan peristiwa pencurian di rumahnya ke Polsek Limapuluh, sesuai laporan polisi nomor: LP/18/II/2019/SU/Res B Bara/Sek Limapuluh, pada tanggal 13 Februari 2019,” kata Jony.
Aksi pencurian itu dilakukan kedua tersangka, Selasa (12/2/2019) sekira pukul 8.00 Wib.
Berdasarkan laporang Nurazi, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku adalah MY.
“Hari Jumat (15/2/2019), sekira pukul 15.30 Wib, kita mendapat informasi bahwa MY berada di tempat persembunyiannya, sebuah rumah gubuk di Dusun I Desa Kwala Gunung, Kecamatan Limapuluh, Batubara,” lanjut Kapolsek.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Ipda Jimmy Rianto Sitorus dan personel Polsek Lima Puluh, langsung menuju lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan MY.
Hasil interogasi, MY mengaku bahwa dia melakukan pencurian tersebut bersama temannya ASR alias Lajang.
“Berdasarkan keterangan tersebut personel kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap Lajang di rumahnya di Dusun III, Desa Simpang Dolok,” ucap Jony. (mjc/int/Syaf)