TASLABNEWS, ASAHAN– Setiap tahun Dinas Kesehatan Selalu mendata jumlah Tenaga Kerja Sukarela (TKS).
Itu dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, dr Aris Yudhariansyah MM saat dikonfirmasi, taslabnews, Kamis (21/2).
Menurut Aris, TKS pada awalnya menyampaikan permohonan kepada Kepala Puskesmas agar diizinkan untuk melakukan praktek dengan ketentuan untuk tidak menuntut gaji, tidak menuntut diangkat menjadi pegawai serta bersedia mengikuti aturan yang berlaku.
“Untuk tenaga Promosi kesehatan (Promkes) itu merupakan program lanjutan dari pusat yang sudah berjalan sejak tiga tahun yang lalu jadi bukan baru tahun ini,” ucap Aris.
Perekrutan tenaga kontrak yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan sudah disampaikan kepada setiap Kepala Puskesmas sejak bulan November tahun 2018. (Syaf)