Hasil audit BPK. |
Itu dikatakan Rohman, kepada taslabnews.com, Kamis (13/2/2019).
Rohman mengatakan, keterlibatan Sekda dan PJ Walikota Siantar dalam menerima anggaran PPJ yang diduga menyimpang itu sangat mencederai hati warga Kota Pematangsiantar.
tersebut.
Dimana Pj Walikota menerima Rp39.553.379.
Dalam daftar penerima aliran dana insentif hasil temuan BPK jelas disebutka ada 99 orang staf di Pemko Siantar menerima Rp456.619.659 insentif dana PPJ.
Lalu ada 25 orang yang menjabat sebagai kepala bidang, kasubag, kasi, kepala UPTD, dan sekretaris UPTD di jajaran Pemko Pematangsiantar yang menerima Rp161.089.848.
Selain itu Kadis PPKAD menerima Rp33.162.227. Sedangkan sekretaris DPPKAD menerima Rp14.078.284.
Plt Sekda Siantar menerima Rp2.605.458. Sedangkan Sekda Siantar menerima Rp31.374.438.