TASLABNEWS, SIANTAR – Tiga oknum guru SMK Negeri 3 Siantar dilaporkan Ketua Sumut Watch, Daulat Sihombing ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera karena diduga melakukan pencabulan dan penganiayaan kepada mantan sisiwi sekolah tersebut.
Ilustrai |
Melalui surat Nomor : 10/SW/I/2019 tanggal 16 Januari 2019, Daulat menjelaskan kronologi pencabulan dan penganiayaan ketiga guru yang berinisial RS, DFP dan EBB pada tahun 2018 lalu.
Dalam suratnya Sumut Watch, dugaan perbuatan cabul ketiga oknum guru tersebut dilakukan terhadap mantan siswi berinisial RJS, saat korban masih duduk di kelas 3 SMKN 3 Jalan Siantar-Medan Km 10,5 Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Namun baru dikuasakan kepada Daulat Sihombing, Advokat & Konsultan Hukum pada Kantor Sumut Watch, tertanggal 25 Agustus 2018. Ini dilakukan korban karena takut mendapat intimidasi dari para guru tersebut.
Penuturan Daulat, peristiwa itu terjadi pada Senin (19/2/2018) sekira pukul 11.00 WIB bertempat di ruang Rumpun (Ruang Guru Tata Kecantikan).
Saat itu RJS sedang duduk di bangku Ruang Tata Rias bersama 2 orang laki-laki, klien praktek teman sekolahnya, masing-masing bernama Parlin Samosir dan Sudar Saragih.
Korban dihampiri dan ditegur guru berinisial RS. ‘Ngapain kalian di situ, keluar…keluar.” kata Daulat, menirukan ucapan RS sesuai pengakuan RJS.
Tak berapa lama kemudian, guru berinisial DFP memanggil RJS ke Ruang Rumpun. Di ruangan itu sudah ada guru RS dan EBB.
“Siapa itu Ren?” kata DFP memulai interogasi kepada RJS.
“Klien si Juni ama Nora bu,” ujar RJS
“Masa kalian kok dekat-dekatan,” tanya DFP lagi.
“Iya bu klien si Juni sama Nora,” jawab RJS kembali.
Kemudian Ibu guru EBB ikut nimbrung dan menyuruh RJS membuka bajunya.
“Buka dulu baju mu itu,” perintah EBB kepada RJS.
Menurut Daulat, sesuai pengakuan RJS, korban sempat menolak, namun karena ketakutan akhirnya terpaksa melepas baju dan bra nya.
Dalam posisi berdiri dan setengah telanjang, DFP menyuruh RJS berputar sembari mengamati bagian tubuh sensitifnya. Dan setelah beberapa saat, RJS disuruh kembali untuk memakai baju.
Daulat menuturkan, sepertinya ketiga oknum guru SMKN 3 ini tak puas hanya menelanjangi, tetapi juga menganiaya RJS.
Besok paginya, DFP kembali memanggil RJS ke Ruang Rumpun. Di ruangan itu selain DFP, EBB dan RS, ada juga sejumlah guru lain.
Saat itu DFP menginterogasi keberadaan RJS semalam di Lapangan Merdeka Kota Siantar.
Tutur Daulat, saat itu RJS mengaku menemani temannya bernama Juni dan Tanti. Namun DFP mengatakn, jika RJS saat itu tidak bersama Juni dan Tanti. Akhirnya RJS mengaku, jika dia tak bersama keduanya.
Akibatnya, DFP membentak RJS sembari mencengkram kepala RJS dengan dua tangannya. Akibatnya, kuku ibu jari DFP melukai pelipis mata RJS dan mengeluarkan darah.
Meski kondisi kepala RJS berdarah, DFP tidak peduli malah terus marah dan mengomel tak terkendali, hingga salah seorang guru menengahinya dan memberikan pertolongan pertama kepada RJS.
Akibat hal itu, RJS menderita trauma setiap melihat DFP, EBB dan RS. Peristiwa ini baru berani dilaporkan kepada Sumut Watch setelah yang bersangkutan tamat dari SMKN 3.
“Apa yang dilakukan ketiga oknum guru itu diduga merupakan tindak pidana terhadap anak. Sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 289 sampai Pasal 296 KHUP, pasal 170 KUHP, jo pasal 351 KUHP jo Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tegas Daulat.
Sumut Watch juga menuntut Kepala Dinas Pendidikan Sumut, agar memecat ketiga oknum guru dari profesinya sebagai guru dan PNS.
Dan berharap Plt Kepala Sekolah (Kepsek) segera mencopot jabatan struktural atau fungsional oknum yang bersangkutan, karena ketiganya tidak pantas sebagai guru.
“Tindakan ketiga oknum guru itu tidak hanya terlibat dalam satu kejadian, tetapi berulang dalam kejadian lain, yang akan segera dilaporkan ke aparat Kepolisian,” ujar Daulat. (mom/syaf)