Terdakwa pelaku cabul di Paluta. |
“Terdakwa (AKH) kita tuntut dengan hukuman selama 10 tahun penjara,” ujar JPU Kejari Paluta, Ferry M Julianto Sitanggang SH yang menangani perkara ini usai membacakan tuntutan tersebut di persidangan.
Ditangkap Pelaku Pencurian di Asahan Pukul Polisi, Ditembak Lah
Kunjungi Napi, Dua Wanita Ini Bawa Sabu ke Lapas Labuhan Ruku Batubara
Nelayan di Sibolga yang Kapalnya Terbakar di Lautan Ditemukan Tewas
Selain itu, terdakwa juga dituntut hukuman membayar denda senilai Rp5 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman selama enam bulan kurungan.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa mengatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang yang akan datang.
“Minggu depan, sidangnya beragendakan nota pembelaan dari terdakwa,” kata Ferry. (mjc/int/Syaf)