Kapoldasu Irjen Pol Agus Andrianto dalam temu pers penangkapan kurir sabu 55 kg. |
Polisi juga melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka HY, dengan menembak kakinya.
“Kepada tersangka diberikan tindakan tegas akan dikembangkan ke jaringan lainnya. Karena yang ditangkap ini hanya bertugas sebagai kurir,” kata Agus saat konferensi pers pemaparan kasus itu di Mapolda Sumut, Rabu (20/2/2019).
Agus menjelaskan, penangkapan HY dilakukan di jalan lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Langkat, Selasa (19/2/2019) sekira pukul 00.30 Wib.
Curi Helm di Kampus, Dua Pria Ini Tewas Dihajar Puluhan Mahasiswa
8 Hari Buron, Pelaku Curas di Tanjungbalai Diringkus Dari Rumah Kontrakannya
Saat ditangkap, dari 3 buah tas jinjing yang dibawa pelaku, petugas menemukan 40 kg sabu yang dibungkus kemasan teh China dan 10.000 butir pil ekstasi berlogo ikan warna orange.
Kemudian dari dari sebuah koper yang dibawa HY juga ditemukan 10 kg sabu dibungkus kemasan teh China, serta dari dalam ranselnya ditemukan 5 kg sabu yang juga dibungkus teh China berlebel Guan Yin Wang.
“Dalam tangkapan kali ini, kami menemukan adanya pil ekstasi jenis baru. Pil ini tidak bisa terdeteksi karena mengandung PMMA (p-Metoksi Metafetamina) bila hanya mengandalkan uji labfor. Jadi harus menggunakan alat pendeteksi, baru diketahui ekstasi itu mengandung PMMA,” jelas Agus.
Agus mengatakan, dalam hal efek halusinasi dan adiktif, pil ekstasi ini memang sama dengan jenis pil ekstasi yang sudah beredar pada umumnya. Hanya saja, bagi penggunanya jika dilakukan tes urine, hasil yang didapatkan akan negatif.
“Jadi ini jenis baru yang telah beredar di wilayah Indonesia. Inovasi (ekstasi) ini dilakukan, untuk mengecoh masyarakat,” tukas Agus.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung menambahkan, untuk melakukan penangkapan ini dibutuhkan waktu yang cukup lama. Sebab, kata dia, pihaknya harus melakukan pemantauan terlebih dahulu.
“Secara teknis tidak bisa diberitahukan karena masih dikembangkan. Namun, pengendalinya diduga orang Indonesia yang berada di Malaysia,” bebernya.
Sementara itu, HY mengaku jika ia telah tiga kali melakukan penyelundupan narkoba dari Aceh. Dari jasanya yang pertama, ia mendapat upah Rp1,5 juta dan jasa kedua Rp3 juta.
“Yang ketiga ini baru dikasi ongkos Rp500 ribu,” ucapnya singkat sembari menolak menyebutkan nama sosok yang menyuruhnya. (mjc/int/Syaf)