Kedua terdakwa narkoba. |
Curi Pagar Besi, Pria Bertato di di Tanjungbalai Diamuk Massa
Dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina menyatakan, keduanya didakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan sabu.
“Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Rahmi di hadapan majelis hakim yang diketuai Morgan Simanjuntak.
JPU memaparkan, tindak pidana itu bermula pada 29 September 2018 saat seseorang di Malaysia menelepon Junaidi dan menyuruhnya menyewa boat untuk menjemput 50 bungkus sabu ke Port Klang, Malaysia. Junaidi dijanjikan upah Rp50 juta.
Dia diperintahkan berhubungan dengan Darwin (belum tertangkap), yang akan menjadi tekong boat sewaan itu.
Darwin membawa boat dan langsung berangkat ke Port Klang, Malaysia untuk menjemput sabu-sabu.
Junaidi pun menyuruh Elpi untuk menghubungi Darwin. Mereka sepakat narkotika itu diambil di tangkahan boat di Tanjung Sarang Elang.
Junaidi juga diberi handphone. Penerima sabu itu nantinya akan menelepon melalui perangkat itu.
Junaidi dan Elpi pun menjemput sabu itu di lokasi yang ditentukan. Setelah memuat narkotika itu, mereka bergerak ke Medan, namun sempat singgah ke Padangsidimpuan, Rantauprapat, dan Berastagi.
Di perjalanan, Junaidi menerima telepon dari Zainal Abidin alias Zainal (penuntutan terpisah). Komunikasi itu menggunakan handhone yang diberikan Febri. Zainal menyatakan sabu-sabu itu akan diterima Bahlia Husen alias Iwan (penuntutan terpisah).
Di perjalanan, tepatnya di kawasan Pancur Batu, mobil mereka dikejar petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Mereka akhirnya dihadang dan dihentikan di Jalan Brigjen Zein Hamid, Titi Kuning, Medan Johor, pada Jumat (5/10/2018) sekitar pukul 01.15 Wib.
Junaidi dan Elpi ditangkap bersama barang bukti 6 jeriken berisi 50 bungkus sabu-sabu dengan berat bruto 53.386 gram. Keduanya diproses dan diadili.
Setelah pembacaan dakwaan, majelish hakim menunda persidangan. Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(mtc/int/syaf)