TASLABNEWS, ASAHAN-Ada yang aneh dalam penyaluran dana hibah yang dilakukan Pemko Siantar kepada KPU pada tahun 2015. Ternyata dalam setahun KPU menerima dua kali dana hibah yakni Rp3,939 miliar dan Rp15,8 miliar lebih. Padahal pelaksanaan pilkada saat itu ditunda.
Rohman. |
Lebih aneh lagi, pertanggung jawaban penggunaan anggaran tidak ada.
Hal itu sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Cabang Sumatera Utara.
Kepada taslabnews, Minggu (24/2) Rohman warga Siantar mengatakan, sesuai hasil audit BPK nomor:47.B/LHP/XVIII.MDN/05/2016 disebutkan tahun 2015 KPU menerima Rp3.939.944.594.
Kemudian pada tahun yang sama KPU juga menerima Rp15.861.960.460.
Total keseluruhan dana hibah tang diterima KPU pada tahun 2015 sebesar Rp19.801.905.054.
“Aneh aja bang, masak dalam setahun KPU dua kali menerima dana hibah. Padahal saat itu semya warga Siantar tahu pelaksanaan pilkada di Siantar ditunda karena adanya gugatan dari pangan calon walikota. Trus anggaran sebesar itu digunakan untuk apa,” ucap Rohman.
Namun Rohman pesimis Polres Siantar akan berani menangani kasus tersebut. Pasalnya sesuai temuan BPK, pada tahun 2015 Pemko Siantar juga menyalurkan dana hibah ke polres. (Syaf)