Ketua Sapma PP Simalungun M Faisal Sirait |
Hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI cabang Sumatera Utara nomor:54.c/LHP/XVIII.MDN/07/2016 tanggal 18 Juli 2016 disebutkan, Pemkab Simalungun membentuk tim peninjau lapangan sesuai SK Bupati nomor:188.45/0180/Ad.Pemb- 2015 tanggal 16 Januari 2015.
Kegiatan penanggulangan bencana alam berdasarkan usulan pangulu kepada camat dan camat mengusulkan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Seorang Oknum Kantor Kelurahan Diringkus Polisi, Diduga Pungut Biaya Urus KK dan KTP
Lalu BPBD melakukan pengecekan dan mengusulkan ke Sekda. Kemudian Sekda setuju dan mengeluarkan surat untuk pembangunan dengan sumber anggaran dari Belanja Tak Terduga (BTT) sebesar Rp32 miliar lebih tepatnya Rp32.548.158.000 dengan realisasi Rp7.740.129.941 atau 23,78 persen.
Berdasarkan pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK, bahwa proyek pembangunan penanganan bencana alam yang dikerjakan sebanyak 15 paket.
Dari 15 paket proyek ini satu paket dengan nilai Rp880.006.170 telah selesai dikerjakan dan telah dibayar lunas.
Sedangkan enam paket proyek dengan nilai Rp7.191.911.071 sudah selesai dikerjakan tapi belum diserahkan terimakan.
Delapan paket proyek dengan nilai Rp23.884.302.483 belum selesai dikerjakan dan tidak ada lagi pengerjaan proyek. Hal tersebut mengakibatkan negara mengalami kerugian.
“Hal tersebut jelas sangat mengherankan. Padahal setahu saya kalau kontraktor tak menyelesaikan proyek yang dikerjakan maka rekanan tersebut diberi sanksi denda juga perusahaanya masuk dalam daftar hitam,” sebut Faisal. (Syaf)