TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Akhirnya, setelah bersembunyi selama 8 hari, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di komplek perumahan Hasan Black Jalan HM Nur Kelurahan Sei Jambi Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, berhasil diringkus Timsus Gurita.
Tersangka Ajuar Anas (duduk di lantai saat diamankan Mapolres Tanjungbalai. |
Keterangan yang diperoleh dari Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan, diketahui pelaku bernama Ajuar Anas alias Tuah (31), wiraswasta, alamat Jalan Pattimura Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Berita terkait:
Tersangka Ajuar Anas alias Tuah merupakan teman beraksi Syamsul Bahri alias Bolot (27), pelaku curas yang ditangkap pada haŕi Sabtu (16/2/2019) lalu.
“Timsus Gurita yang dipimpin Iptu Robinson Saragih SH, Minggu (17/2/2019) sekitar pukul 20.00 Wib, meringkus Ajuar dari rumah kontrakannya di komplek perumahan Hasan black Jalan HM Nur Kelurahan Sei Jambi Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai,” ujar Ahmad.
“Tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap Timsus Gurita,” katanya lagi.
Baca juga:
Saat ini, tersangka mendekam di tahanan Mapolres Tanjungbalai untuk segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (ign/mom)