TASLABNEWS, Bawa 13 kg sabu dari Malaysia, tiga pria ini diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Riau.
Ketiga tersangka narkoba. |
Plt Kepala BNN Provinsi Riau, AKBP Haldun menjelaskan, selain mengamankan 13 kg sabu, pihaknya juga menyita 17.000 butir pil ekstasi.

“Mereka jaringan Malaysia. Narkoba itu dibawa dari perairan Bengkalis,” kata Haldun, Senin (4/2/2019).
Para tersangka diketahui bernama Siswanto alias Lisong Sieng (49). Pelaku ditangkap di halaman Hotel Grand Suka, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Pekanbaru.
“Selanjutnya kita amankan juga Firdaus yang masih berstatus mahasiswa, warga Banjarmasin,” ujarnya.
Ketiga tersangka ditangkap setelah BNN menerima informasi jika mereka hendak membawa narkoba ke Pekanbaru.
“Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” tuturnya. (Okc/int/Syaf)