TASLABNEWS, TAPUT-Dua pelaku hipnotis di Tapanuli Utara Dedi (50), dan EB alias Benny (56) diringkus polisi. Korbannya pensiunan PNS, Mulia Jasa Panjaitan (69). Korban kehilangan gaji pensiunnya sebesar Rp3 Juta.
Kedua tersangka hipnotis |
Sedangkan pelaku Dedi (50) merupakan warga Parak Batung Labuhan Tarok, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), dan EB alias Benny (56), warga Bonai Indah, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Sumbar.
Keduanya ditangkap, Rabu (6/2/2019) di Jalan Tarutung, Desa Sitabo-tabo.
Kejadian berawal saat korban mengambil gaji pensiunnya di Kantor Pos Tarutung. Saat menyeberang jalan, korban dihampiri kedua pelaku yang mengendarai mobil Xenia Nopol BA 1792 BF.
Kemudian korban disuruh masuk oleh tersangka ke dalam mobil, setelah dihipnotis, korban menurut dan masuk ke dalam mobil.
Korban lalu menuju kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut. Menerima laporan itu anggota Sat Reskrim Polres Taput langsung mengejar pelaku sesuai dengan laporan yang diterima.
Akhirnya kedua tersangka berhasil ditangkap dan kemudian mempertemukan kedua tersangka dengan korban.
Kapolres Taput AKBP Horas M Silaen MPSi melalui Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno, Kamis (7/2/2019) menjelaskan, dari kedua tersangka, berhasil diamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam BA 1792 BF, satu buah STNK, tiga buah HP milik tersangka, uang sejumlah Rp2.770.000.
Kemudian, satu buah pisau belati ukuran 10 cm, satu buah jaket warna biru hitam, dua buah dompet warna hitam dan coklat, dan satu buah jimat yang digunakan tersangka saat melakukan kejahatan.
“Kita masih memeriksa tersangka dan saksi. Kedua tersangka serta barang bukti telah kita tahan guna dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Hendro Sutarno. (okc/int/syaf)