TASLABNEWS, ASAHAN – Berkat informasi dari warga, Satres Narkoba Polres Asahan menciduk 2 pria dan 2 wanita yang sedang asyik menikmati narkoba jenis sabu di satu rumah kos-kosan di Dusun I Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Raja, Asahan.
Keempat tersangka pengguna narkoba jenis sabu saat diamankan di Satres Narkoba Polres Asahan. |
Dari hasil penggeledahan keempat pelaku dan rumah tersebut, personel menemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba AKP Antony Tarigan saat di konfirmasi, Sabtu (16/2/2019) mengungkapkan kedua pria, masing-masing bernama Alfie Syahri Wiratama (20), warga perkebunan Socfindo Kecamatan Aek Kuasan dan Andi Kriantoni Sitanggang (48), warga Dusun 1 Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulo Rakyat.
Sedangkan kedua orang, masing-masing Evi Azhari Sitorus (20), warga Dusun 1 Desa Rahuning Kecamatan Pulo Rakyat Tua, dan Nomika Olivia Sinaga (23), warga dusun VI Desa Manis Kecamatan Pulo Rakyat.
Antony Tarigan menyebutkan, dalam penangkapan dan penggeledahan pada Jumat (15/2/2019) subuh ini, Personel juga menemukan barang bukti lainnya.
Berita lainnya:
Pemulanganan Jenazah TKI Asal Asahan di Malaysia Terkendala Anggaran, Ayo Bantu Keluarganya
“Disaksikan Kepala Dusun, kita menemukan barang bukti lainnya di meja ruang tamu berupa pipet skop, jarum suntik, manis, botol air mineral kosong. Dari dapur rumah, selain sabu ditemukan juga 1 kaca Pirek dan Pipet Plastik yang ujungnya terbakar,” terangnya.
“Keempat pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Asahan untuk keperluan pemeriksaan” ujar Tarigan sembari menyebutkan keempatnya di jerat undang-undang narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.(nus/mom)