Kedua tersangka narkoba yang diringkus. |
Informasi diperoleh, HB merupakan warga Bustak Nabirong Desa Banuahuta, dan SS warga Desa Napitupulu Toruan, Kelurahan Sigumpar Dangsina, Kecamatan Sigumpar, Tobasa.
Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti 15 paket sabu, uang tunai Rp350.000, pipet dan bong.
“Keduanya ditangkap tanpa perlawanan dari Desa Napitupulu Bagasan. Sampai saat ini belum mengakui darimana mereka memeroleh barang haram tersebut,” kata penyidik Sat Narkoba, Bripda Manotas Simanjuntak, Jumat (8/2/2019).
Kasatres Narkoba Polres Tobasa, AKP Bahagia Syahbudi SSos membenarkan penangkapan HB dan SS, berikut barang buktinya.
Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (Mjc/int/syaf)