TASLABNEWS, LABURA-Personel Polsek Kualuh Hulu amankan 15 batang kayu bulat tanpa dokumen resmi, yang diangkut truk BA 9599 PP dari Desa Simonis, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu (3/2), sekitar pukul 13.00 WIB.
(Richad Silaban/taslabnews.com)
Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ipda Gunawan Sinurat dan supir truk Tamrin Panjaitan saat memberikan keterangan pers.
|
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Ipda Gunawan Sinurat SH MH, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Truk diamankan saat melintas di depan Mapolsek Kualuh Hulu.
Pemilik kayu berinisial SS, warga Desa Simonis, Kecamatan Aek Natas. Selain tidak memiliki dokumen kayu resmi, supir juga tidak dilengkapi dokumen truk saat diamankan.
Kayu hutan jenis meranti, damar ini akan dijual ke salah satu kilang yang ada di Kecamatan Aek Ledong, Desa Ledong Timur, Kabupaten Asahan.
“Pemilik truk sendiri adalah pemilik kayu. Supir hanya membawa truk yang berisi kayu tanpa dokumen,” ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu itu saat memberi keterangan pers.
Untuk sementara pihaknya belum dapat menghentikan kegiatan pengambilan kayu karena masih koordinasi dengan pihak atasan dan instansi terkait.
Untuk pengembangan lebih lanjut, truk dan kayu akan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Labuhanbatu.
Sementara itu, Tamrin Panjaitan (47), supir truk, mengaku telah 3 bulan mengangkut kayu tanpa dokumen resmi.
BERITA LAINNYA:
Kayu diangkut dari halaman rumah pemilik kayu. Hasil penjualan kayu langsung diberikan kepada SS.
Warga Desa Simonis, Kecamatan Aek Natas ini mengaku untuk saat ini tidak ada penumpukan kayu di pekarangan rumah SS.
“Kayu dilansir dari hutan ke rumah toke. Saya hanya membawa kayu dari rumah toke,” ujar Tamrin. (Cad/syaf)