TASLABNEWS, SIANTAR-Selain proyek pembangunan Jalan Kartini Siantar, ternyata pembangunan balai benih ikan senilai Rp1,433 miliar lebih di Dinas Pertanian dan Peternakan Pemko Pematangsiantar diduga di mark up.
Hasil audit BPK atas keuangan Pemko Pematangsiantar. |
Hal ini sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI cabang Provinsi Sumatera Utara nomor: 47.C/LPH/VIII.KDN/05/2016 tanggal 20 Mei 2016.
BERITA TERKAIT:
Ada Kecurangan Pengerjaan Proyek Pengaspalan Jalan Kartini Siantar Rp2,4 Miliar
Itu dikatakan Rohman Purba (32) warga Pematangsiantar pada taslabnews.com, Selasa (22/1/2019).
Menurut Rohman, pengerjaan proyek dilaksanakan bedasarkan kontrak nomor: 520/07/PPK/Prog.PBP/ET.Konst/DPP/VI/2015 tanggal 36 Juni 2015.
Adapun nilai pekerjaan sebesar Rp1.433.640.000. Pekerjaan dilakukan selama 150 hari yakni mulai 26 Juni hingga 26 November 2015.
BERITA LAINNYA:
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK tanggap 7 April 2016 diketahui ada indikasi mark up pekerjaan proyek. Dimana ada pengurangan volume pekerjaan yang berakibat merugikan keuangan negara.
Dimana menurut BPK indikasi kecurangan pengerjaan proyek Balai Benih Ikan itu terjadi pada pemasangan pek lantai kramik.
Rohman berharap agar pihak penegak hukum di Siantar menangani masalah ini dengan serius. (Syaf)