TASLABNEWS, Entah apa yang ada dipikiran MS, ia tega memaksa istrinya
PR (18) untuk berhubungan badan dengan ayah kandungnya MH (53). Parahnya lagi, adegan itu direkam dan disebar ke media sosial.
Ilustrasi. |
Hal itu memicu kemarahan warga Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.
Video tersebut kemudian tersebar luar dan viral di aplikasi WhatsApp (WA). Lalu diunggah ke platform media sosial (medsos) lainnya. Warga yang marah kemudian menangkap PR dan MH, lalu menyerahkannya ke polisi.
Petugas Polres Lampung Selatan-Polda Lampung kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, fakta mengejutkan pun terkuak.
Berita lainnya:
Ternyata yang merekam dan menyebarkan video tersebut adalah suami PR atau menantu MH yang berinisial MS.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan, MH dan PR melakukan hubungan sedarah (incest) itu atas ancaman MS.
”MS adalah suami siri PR. MS sendiri adalah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Metro karena kasus narkoba,” kata AKBP Syarhan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan, MH dan PR melakukan hubungan sedarah (incest) itu atas ancaman MS.
”MS adalah suami siri PR. MS sendiri adalah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Metro karena kasus narkoba,” kata AKBP Syarhan.
Saat PR dan ayahnya berhubungan intim, MS menonton siaran langsung yang disiarkan melalui sambungan ponsel PR.
Kebejatan MS bukan kali ini saja, AKBP Syarhan mengungkapkan, sebelumnya MS juga memaksa anak kandung dari pernikahan sebelumnya untuk merekam video mesum.
“Jadi MS ini dulu pernah meminta anaknya bersetubuh dengan orang lain dan direkam,” tambahnya.
Dalam kasus ini MS telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka penyebaran video porno tersebut. Ia dijerat UU ITE. (okc/int/syaf)