TASLABNEWS, ANJUNGBALAI – Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diduga mendapat perlindungan dari oknum pejabat di Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai.
Tim monitoring Pemko Tanjungbalai saat melakukan pengecekan dan peninjau kepada SPBU di Kota Tanjungbalai yang disinyalir melakukan penyimpangan. |
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Cakrawala Nusantara akan persiapkan laporan pengaduan untuk diteruskan kepada Kapolri dan DPR-RI di Jakarta. Tujuannya untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Hal itu diungkapkan Khairul Abdi, Ketua YLBHI Cakrawala Nusantara kepada awak media, Rabu (23/1).
“Jika informasi yang diterbitkan di beberapa media cetak dan media online tentang adanya SPBU nakal di Kota Tanjungbalai itu benar, kita dari praktisi hukum sangat menyesalkannya. Oleh karena itu, kita akan langsung membawa permasalahan tersebut keranah hukum karena apa yang dilakukan oleh pihak SPBU itu tidak bisa ditolerir”, tegas Khairul Amri.
Menurut praktisi hukum yang berkantor di Kisaran ini, dalam penyaluran BBM, setiap SPBU telah diikat dengan undang-undang dan diperkuat dengan adanya nota kesepahaman atau MoU untuk patuh dan taat kepada aturan main tentang tata niaga BBM serta bersedia tidak melakukan penyimpangan. Sehingga, lanjutnya, sangatlah tidak pantas jika ada SPBU yang menjual premium dan solar diatas harga yang telah ditetapkan serta meladeni pembeli yang memakai puluhan buah Jerigen seperti paralong-along tersebut.
Berita terkait:
Diduga Kebal Hukum, Salah Satu SPBU di Tanjungbalai Jual Premium Dengan Harga Tinggi
Sementara itu, Walikota Tanjungbalai H M Syahrial SH MH melalui Kepala Bagian Perekonomian Setdakot Tanjungbalai Rosidah SE mengaku, pihaknya belum bisa melakukan tindakan kepada SPBU yang disinyalir melakukan penyimpangan.
Alasannya, karena pihaknya harus terlebih dahulu melakukan pengumpulan data dan bukti terkait dengan penyimpangan yang dilakukan oleh SPBU sebelum diberikan sanksi.
Pada kesempatan itu, Rosidah juga mengungkapkan, bahwa pihaknya juga telah menerima daftar harga eceran tertinggi (HET) untuk BBM non subsidi dari PT Pertamina terhitung dari tanggal 5 Januari 2019.
Berita lainnya:
-
Hina Nabi Muhammad, Oknum Personel Polres Asahan Aipda Saperio Pinem Divonis 2 Tahun 6 Bulan denda Rp1 Miliar
-
Jadi Bandar Sabu, Warga Labura Ini Ditangkap di Asahan
-
Buru Pelaku Pembunuhan di Taput, Polisi Gunakan Anjing Pelacak
Adapun HET untuk BBM non subsidi tersebut adalah Rp6.450 per liter untuk Premium, Rp7.650 per liter untuk Pertalite, Rp5.150 per liter untuk Solar, dan Rp10.200 per liter untuk Pertamax.
“Apabila terbukti ada SPBU melakukan penyimpangan, Pemko Tanjungbalai akan mengambil tindakan tegas serta berkoordinasi dengan aparat Penegak Hukum maupun PT Pertamina sendiri”, pungkas Rosidah SE. (ign/syaf)