Tersangka pelaku cabul di Aceh. |
Sementara Waka Polres Aceh Utara, Kompol Edwin Aldro didampingi Kasat Reskrim Iptu Reski Kholiddiansyah, dalam konferensi pers Selasa (29/1/2019) mengatakan, wanita berinisial NU itu ditangkap berdasarkan laporan bernomor: LP/162/XII/RES.1.2.4/2018/Aceh/Res Aut/SPKT, tanggal 11 Desember 2018 lalu.
Kelima korbannya adalah dua bocah laki-laki dan tiga orang perempuan, masing-masing berinisial MA (8), MK (8), NK (8), SS (11), dan AL (11).
Pencabulan pertama dilakukan NU pada tahun 2017 lalu. Saat itu korban AL diajak oleh wanita itu masuk kamar.
“Modus tersangka dengan menunjukkan video klip musik dari handphonenya lalu mengajaknya korban ke kamar,” kata Edwin.
Selanjutnya, NU mengajak bocah tersebut untuk bermain kemaluan.
Sesampainya di kamar, NU menyuruh bocah tersebut membuka celananya dan melakukan hubungan badan dengannya. Setelah nafsunya terpuaskan, NU kemudian memberikan sejumlah uang kepada bocah tersebut.
Kejadian serupa kemudian terulang pada Januari 2018. Kali ini NU mengajak korban SS agar masuk ke dalam kamar untuk main ‘cium-ciuman’.
“Korban sempat menolak dengan kata-kata ‘Jangan bunda, nanti dosa’,” kata bocah tersebut kepada NU ketika itu.
Namun, NU yang sudah memuncak syahwatnya kemudian menjawab, “Tidak apa-apa, gak dosa”.
Akibat perbuatannya, NU dipersangkakan telah melanggar pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam penjara maksimal 15 tahun, paling singkat 5 tahun dan sudah ditahan sejak 28 Januari 2019,” pungkas Edwin.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dan handphone milik NU dalam pengungkapan kasus ini. (mjc/int/Syaf)