Wakil Bupati Asahan Surta saat menyambut kedatangan perwakilan BPK. |
Surya juga menghimbau kepada seluruh OPD agar dapat mengelola keuangan sesuai dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku agar WTP yang diperoleh Asahan pada Tahun 2018 dapat dipertahankan atau dapat ditingkatkan.
Sementara itu Ketua BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Dra V M Ambar Wahyuni dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa WTP adalah sebuah penilaian tentang informasi kewajaran pada laporan Keuangan.
“Kita memiliki kriteria untuk memperoleh predikat WTP yakni kesesuaian dengan standard akuntansi pemerintah, efektifitas penilaian internal, kecukupan pengumpulan informasi dan kepatuhan pada peraturan Perundang undangan,” jelas Ambar Wahyuni
Ambar Wahyuni juga menyebutkan pihaknya selaku perwakilan BPK RI Sumatera Utara akan memberikan bimbingan kepada Pemerintah Kabupaten Asahan untuk dapat menjadi lebih baik dalam pengelolaan keuangan. (Syaf)