TASLABNEWS, TANJUNGBALAI–Pada neraca keuangan Pemko Tanjungbalai 31 Desember tahun anggaran 2015 saldo kas di bendahara pengeluaran RSU dr T Mansyur Rp413 juta lebih tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Hasil temuan BPK atas keuangan Pemko Tanjungbalai |
Itu dikatan Mahmuddin alias Kacak Alonso selaku ketua GM Pekat IB Tanjungbalai kepada taslabnews, Senin (21/1/2019).
Kacak mengatakan, hal itu sesuai hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan RI cabang Sumatera Utara
Nomor:64.B/LHP/XVIII.MDN/08/2016 tanggal 29 Agustus 2016.
Menurut Kacak, anggaran yang tidak bisa dipertanggung jawabkan sebesar Rp413.681.989.
BERITA LAINNYA:
Keluarga Siapa Ini, Ditemukan Tewas Terpanggang di Kasur di Semak-semak
Bawa 15 Kg Sabu dari Tanjungbalai, Oknum Brigadir Polisi dan Temannya Diringkus di Siantar
Hasil pemeriksaan fisik kas, tanggal 13 Februari 2016 bahwa bendahara pengeluaran mencatat penerimaan sebesar Rp37.532.578.951 dan pengeluaran sebesar Rp37.118.896.962. Artinya ada selisih anggaran Rp413.681.989.
Kacak meminta kepada pihak penegak hukum di Tanjungbalai untuk mengusut tuntas hasil temuan BPK ini. Karena jelas sangat merugikan keuangan negara. (Syaf)