TASLABNEWS, LABURA-Peroyek rehab berat Kantor Camat Kualuh Hulu Labuhanbatu Utara (Labura) tahun anggaran 2015 ternyata tak sesuai sefesifikasi ketentuan kontrak.
Hasil pemeriksaan BPK untuk keuangan Kabupaten Labura. |
Itu dikatakan Heri (25) warga kepada taslabnews, Senin (21/1/2019).
BERITA TERKAIT:
16 Unit Kendaraan Dinas Dikuasai Pihak Lain, BPK Nilai Bupati Labura dan Sekda Tidak Cermat
Di Labura, Ada Kekurangan Volume Pekerjaan Proyek Pengerasan Jalan Suka Rendah ke Kampung Ayu
Heri mengatakan, sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Cabang Sumatera Utara nomor: 51.C/LHP/XVIII.MDN/06/2016 tanggal 27 Juni 2016 disebutkan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh CV KT.
Sesuai surat perjanjian kontrak nomor:325/PPK-BG/SP/APBD/DPU/LBU/2015 tanggal 9 September 2015.
Heri menambahkan pengerjaan dilaksanakan selama 100 hari terhitung mulai tanggal 9 September hingga 17 Desember 2015.
BERITA LAINNYA:
Keluarga Siapa Ini, Ditemukan Tewas Terpanggang di Kasur di Semak-semak
Bawa 15 Kg Sabu dari Tanjungbalai, Oknum Brigadir Polisi dan Temannya Diringkus di Siantar
Hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK pekerjaan atap genteng metal tidak sesuai sepesifikasi kontrak Rp11.779.015.
Dimana sesuai kontrak tebal genteng 0,35 mm dengan harga Rp149.176 namun yang terpasang 0,30 mm dengan harga Rp127.865.
Ada pun luas genteng yang dipasang 552,72 m2. Sesuai kontrak kerja harga pekerjaan seharusnya Rp82.452.558. Namun hasil pekerjaan yang dilakukan Rp70.673.542. artinya ada pekerjaan yang tidak sesuai sebesar Rp11.779.015.
“Kalau melihat hasil pemeriksaan BPK jelas ada penyimpangan dalam pekerjaan pembangunan kantor camat itu,” ucapnya. (Syaf)