TASLABNEWS, TANJUNGBALAI– Pengadilan Negeri Tanjungbalai menunda persidangan kasus kepemilikian sabu 3,6 kg atas nama terdakwa Sahri (50), Kamis (24/1). Alasannya, penasehat hukum terdakwa tak hadir dalam persidangan.
|
Ilustrasi sidang. |
Seharusnya agenda sidang yakni pembelaan (Pledoi). Ketua Majelis Hakim Dr Salomo Ginting SH MH di ruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungbalai menyatakan penundaan persidangan dikarenakan penasehat hukum terdakwa tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Kemudian majelis hakim menjadwalkan persidangan kembali pada hari Kamis (31/1) depan dengan memerintahkan agar penasehat hukum hadir untuk membacakan pembelaan terhadap terdakwa.
Sebelumnya, dalam sidang Selasa (15/1) lalu, terdakwa dituntut hukuman selama 20 tahun penjara denda Rp 1 Miliar subsider 1 tahun kurungan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Friska Afni SH.
Dalam tuntutannya, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sesuai Pasal 113 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Terdakwa ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, Sabtu (21/7) tahun 2018 lalu di Desa Bangun Baru, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
Penangkapan itu atas informasi masyarakat bahwa terdakwa bersama rekannya Zainal (DPO) membawa narkotika jenis sabu seberat 3 Kg dari Port Klang Malaysia ke Tanjungbalai menggunakan kapal fery dikemas dalam 3 bungkusan plastik dengan masing-masing seberat 1 Kg di dalam sebuah Jerigen.
Sesampainya di Tanjungbalai, sabu itu sembunyikan disemak-semak di daerah Dok Kapal di Desa Sei Apung Asahan.
Dari tangan terdakwa ditemukan 1 botol kaca ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu berat kotor 6,72 gram.
Dari keterangan terdakwa mengakui bahwa Jerigen berisi sabu itu adalah milik Tam warga Malaysia yang menyuruh terdakwa bersama rekannya Zainal untuk membawa sabu itu dengan tujuan ke Medan dengan upah Rp12,5 Juta per kg. (Ign/Syaf)