TASLABNEWS, LABUHANBATU – Karena memiliki 52 bungkus narkotika jenis sabu dan 15 Ribu butir pil inex, tiga pria warga Tanjungbalai ditangkap Tim gabungan satgas NIC Bareskrim Mabes Polri dan Satuan Pol Air Polres Labuhan Batu.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Gabungan. |
Informasi yang berhasil dihimpun, awalnya tim gabungan Dit Res Narkoba Poldasu dan Dit Pol Air Poldasu di Tanjung Balai Asahan, Minggu (27/1/2019) pukul 16.00 Wib menangkap seorang nelayan bernama Sopian (40), warga Tanjungbalai.
Dari hasil penangkapan dan pengembangan terhadap Sopian, Tim Dit Res Narkoba Poldasu berhasil mengamankan 2 nelayan warga Tanjungbalai lainnya, Putra (35) dan Gempar (27), Senin (28/1/2019) sekira pukul 24.00 Wib.
Berita terkait:
Menelusuri Jejak Penyelundupan Narkoba di Sumatera Utara Melalui Tanjungbalai (bag 1)
Bawa 15 Kg Sabu, Brigadir Polisi Asal Tanjungbalai Diancam Hukuman Mati
17 Kg Sabu Diamankan Dari Jaringan Narkoba Malaysia-Tanjungbalai
Keduanya diciduk dari dalam bus Chandra di Desa Damuli Pekan Kecamatan Kualu Selatan, saat hendak berangkat dari Desa Ajamu Kec Panai Hulu Kabupaten Labuhan batu dengan tujuan Medan.
Berdasarkan keterangan Putra dan Gempar, hari Selasa (29/1/2019) pukul 07.30 wib Tim gabungan dari Satgas NIC Bareskrim Mabes Polri dan Satpol air Polres Labuhanbatu bertolak dari dermaga Sat Pol Air Polres Labuhanbatu.
Dengan menggunakan kapal patroli KP ll 2030 dan kapal patroli KP ll 1001 BKO Dit Pol Air Poldasu, Tim Gabungan tiba di sungai Parapat Dusun Empat.
Berita lainnya:
Selanjutnya tim mengamankan barang bukti yang sebelumnya disembunyikan kedua tersangka di dalam lumpur Pantai Parapat. Ditemukan 52 bungkusan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan 3 bungkus packing koran yang di duga berisi narkotika jenis inex.
Saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Medan dan nantinya direncanakan dibawa ke Jakarta.(mom/syaf)