Topik Panjaitan alias Buyung Air (33) tersangka pengedar
narkoba di Kisaran, diringkus polisi, Senin (7/1/2019) sore. Melawan saat akan ditangkap, kaki kiri tersangka dihadiahi peluru.
|
Tersangka narkoba di Kisaran yang ditembak polisi saat di rumah sakit. |
Informasi diperoleh, tersangka merupakan warga Jalan Durian, Gang Kuini, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Asahan.
BERITA TERKAIT:
Miliki Sabu, Warga Jalan Kartini Kisaran Ini Diringkus
Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu melalui Kasat Narkoba AKP Antoni Tarigan menyebutkan, dari tangan pelaku petugas menyita Barang bukti berupa 1 plastik klip besar dan 2 plastik klip sedang berisi butiran kristal yang di duga narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 32,19 gram (bruto), 1 timbangan electric merk Ideallife, 2 pipet skop, 3 bungkus plastik besar berisi plastik-plastik klip kosong dan 1 unit HP Nokia.
“Jadi kita telah melakukan penangkapan terhadap tindak pidana narkoba. Saat anggota Opsnal Narkoba patroli di lapangan, anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kamar kos yang terletak di Jalan. Durian Gang Kuini ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu. Berbekal informasi tersebut petugas melakukan lidik sesuai dengan target. Setelah informasi positif kemudian dilakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan tersangka yang sedang menimbang narkotika sabu menggunakan timbangan electric di dalam kamar kos,” ucapnya.
BERITA LAINNYA:
“Saat kita lakukan pengembangan, pelaku berupaya melawan petugas dan mencoba melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur yang diawali dengan tembakan peringatan sebanyak 3 kali ke udara yang tidak diindahkan tersangka sehingga petugas tepaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas di sebelah kaki kirinya,” ucap kasat.
Setelah mendapatkan perawatan pelaku beserta barang bukti diboyong ke Satres Narkoba
Polres Asahan untuk pengembangan lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun Penjara. (
syaf/mtc/int)