TASLABNEWS, TANJUNGBALAI–Pada tahun anggaran 2016, realisasi pembelian barang kebutuhan kantor di Disporabudpar Tanjungbalai Rp249 juta tak sesuai ketentuan. Hal ini berpotensi merugikan keuangan negara.
Hasil audit BPK atas keuangan Pemko Tanjungbalai. |
Itu dikatakan M Rian anggota GM Pekat IB Tanjungbalai kepada taslabnews, Senin (21/1/2019).
Rian mengatakan sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan nomor: 68.C/LHP/VIII.MDN/08/2017 tanggal 9 Agustus 2017 disebutkan ada indikasi kerugian negara atas realisasi pemberian uang transpor, saku, makan, sewa dan pembelian barang kebutuhan kantor di Disporabudpar sebesar Rp249.033.900.
Rian menambahkan, pada tahun anggaran 2016 Disporabudpar Tanjungbalai menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp4.046.770.000.l dengan realisasi sebesar Rp3.960.780.576.
BERITA LAINNYA:
Keluarga Siapa Ini, Ditemukan Tewas Terpanggang di Kasur di Semak-semak
Bawa 15 Kg Sabu dari Tanjungbalai, Oknum Brigadir Polisi dan Temannya Diringkus di Siantar
Berdasarkan hasil audit BPK diketahui terdapat kegiatan yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp256.698.400 setelah dipotong PPH yang terdiri atas pembelian barang dan jasa sebesar Rp136.470.900 dan Legian pemberian uang transpor, saku, uang sewa Rp120.227.500.
Menurut Rian hal ini jelas sangat merugikan keuangan negara. Padahal anggaran tersebut bisa dipergunakan untuk keperluan lainnya.
Rian berharap agar masalah ini ditangani Polres Tanjungbalai, khususnya Kapolres Tanjungbalai. (Syaf)