TASLABNEWS, SIANTAR- Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) diminta mengusut indikasi penyimpangan pengerjaan proyek pembangunan balai benih ikan (BBI) senilai Rp1,433 miliar lebih.
Hasil audit BPK atas laporan keuangan Pemko Pematangsiantar. |
Dimana pengerjaan yang dilakukan oleh di Dinas Pertanian dan Peternakan Pemko Pematangsiantar terjadi pada pemasangan pek lantai kramik.
Hal ini sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI cabang Provinsi Sumatera Utara nomor: 47.C/LPH/VIII.KDN/05/2016 tanggal 20 Mei 2016 menyebutkan, ada kekurangan volume pekerjaan dalam pemasangan pek lantai kramik.
Menurut Rohman, pengerjaan proyek dilaksanakan bedasarkan kontrak nomor: 520/07/PPK/Prog.PBP/ET.Konst/DPP/VI/2015 tanggal 36 Juni 2015.
Hal ini sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI cabang Provinsi Sumatera Utara nomor: 47.C/LPH/VIII.KDN/05/2016 tanggal 20 Mei 2016 menyebutkan, ada kekurangan volume pekerjaan dalam pemasangan pek lantai kramik.
BERITA TERKAIT:
Temuan BPK, Proyek Pembangunan Balai Benih Ikan di Siantar Rp1,433 Miliar Diduga di Mark Up
Kepada taslabnews, Rabu (23/1/2019) Rohman mengatakan, pada pengerjaan proyek BBI tahun anggaran 2015 pihak BPK menemukan indikasi kecurangan.
Menurut Rohman, pengerjaan proyek dilaksanakan bedasarkan kontrak nomor: 520/07/PPK/Prog.PBP/ET.Konst/DPP/VI/2015 tanggal 36 Juni 2015.
Adapun nilai pekerjaan sebesar Rp1.433.640.000. Pekerjaan dilakukan selama 150 hari yakni mulai 26 Juni hingga 26 November 2015.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK tanggap 7 April 2016 diketahui ada indikasi mark up pekerjaan proyek.
BERITA LAINNYA:
Seharusnya pengerjaan proyek
sesuai kontrak 442.265 m2. Namun saat pihak BPK melakukan pengecekan, pengerjaan proyek yang dilakukan oleh rekanan CV B hanya 370.675 m2.
Artinya ada selisih pekerjaan yang tidak dilakukan sekitar 71, 589 m2. Hal ini jelas merugikan keuangan negara.
Rohman berharap pihak Poldasu segera melakukan penangan atas temuan BPK.(Syaf)