TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Tertangkap tangan mengantongi Narkotika jenis sabu sebanyak 0,5 gram, seorang nelayan berinisial M Rais Mingka (39), harus merasakan dinginnya kamar prodeo Polres Tanjungbalai.
Tersangka M Rais Mingka diamankan petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, Rabu (9/1). |
Soalnya, pada hari Selasa (8/1/2019) sekira pukul 16.30 Wib, warga Dusun II Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan ini tertangkap tangan petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai sedang mengantongi 1 bungkus plastik transparan Narkotika jenis sekitar 0,5 gram.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK yang dihubungi melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH, Rabu (9/1/2019) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Katanya, M Rais Mingka (39), warga Dusun II, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan ini ditangkap saat berada di bahagian dapur dari kediamannya.
Barang bukti sabu yang berhasil diamankan petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai dari tersangka. |
“Kita mengetahui tersangka ada memiliki Narkotika berdasarkan laporan dari masyarakat setempat. Saat petugas datang, tersangka mencoba membuang 1 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu ke lantai dengan tangan kirinya,” kata Adi Haryono.
Namun, usahanya itu berhasil diketahui oleh petugas dan langsung menyuruh tersangka untuk memungut kembali bungkusan plastik transparan tersebut.
Dan kepada petugas, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial AK yang tinggal di Dusun II, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
Berita lainnya:
“Sayangnya, saat dilakukan pengembangan bersama dengan tersangka, laki-laki berinisial AK tersebut tidak berhasil ditemukan dan akan terus dilakukan pencarian,” ujar AKP Adi Haryono SH.
Pada kesempatan itu, Adi Haryono juga mengungkapkan, bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka adalah 1 bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,5 gram, 7 bungkus plastik klip transparan kosong dan 1 bungkus kotak rokok warna biru merk Magnum.
Baca juga:
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, tersangka berikut barang buktinya langsung diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai,” ujar Adi mengakhiri. (ign/mom)