TASLABNEWS, SIMALUNGUN-Dugaan penyimpangan dalam
Pembayaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Rp987 Juta ternyata melalui rekening kas umum nomor rekening: 360.01.02.000001,0. Pembayaran PPJ dilakukan dalam tiga tahapan. Hanya saja Kadis Infokom Simalungun ngaku tak tahu atas temuan BPK tersebut.
Hasil audit BPK atas keuangan Pemkab Simalungun. |
Itu berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI cabang Sumatera Utara nomor:58.C/LHP/VIII.MDN/06/2017 tanggal 14 Juni 2017.
Menurut Adi warga Simalungun, sesuai hasil audit BPK, PT PLN telah menyetor sebesar Rp21.631.046.814.
BERITA TERKAIT:
Hasil Audit BPK, Rp987 Juta PPJ di Simalungun Tak Sesuai Ketentuan
Dimana rinciannya pada bulan Desember 2015 sebesar Rp1,815 milar lebih, Januari 2016 sebesar Rp1,809 miliar lebih. Februari 2016 sebesar Rp1,710 miliar lebih.
Sedangkan pada bulan Maret Rp1,775 miliar lebih. April Rp1,807 miliar lebih. Mei Rp1,742 miliar lebih. Juni Rp1,784 miliar lebih. Juli Rp1,808 miliar lebih. Agustus Rp1,832 miliar lebih.
BERITA LAINNYA:
Bulan September Rp1,856 miliar lebih, Oktober Rp1,823 miliar lebih. november Rp1,864 miliar lebih.
Insentif pemberian PPJ diberikan kepada pemungut sebesar Rp987.698.903. Pemberian insentif dilakukan sebanyak tiga tahapan.
Hanya saja hasil audit BPK diketahui bahwa realisasi PPJ Rp987 Juta lebih untuk pemungutan PPJ di Kabupaten Simalungun tidak sesuai ketentuan. Karenanya Adi berharap agar aparat penegak hukum di Simalungun mengusut masalah ini.
Terpisah Kadis Infokom Simalungun Akmal Siregar yang dikonfirmasi mengaku tudak tahu masalah itu. Akmal berjanji akan menanyakan ke instansi terkait.
“Pagi pak, kami akan konfirmasi ke instansi terkait,” ucap Akmal. (Syaf)