TASLABNEWS, TAPSEL – Seorang warga Desa Pasir Matogu, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), tak berkutik saat diamankan Jajaran Satreskrim Polres Tapsel, karena melakukan peredaran gelap narkotika Golongan I jenis Ganja, Kamis (24/1/2019).
|
Tersangka Saur Pohan beserta barang bukti saat diamankan Polsek Tapsel. |
Kasat Narkoba Polres Tapsel AKP Zulfikar SH membenarkan penangkapan ini, saat di hubungi melalui WhatsApp, Jumat (25/1/2019).
“Tersangka bernama Saur Pohan (27), warga Desa Pasir Matogu, Kecamatan Angkola Muaratais, Tapsel. Dari tersangka, kita amankan barang bukti, 67 Amp berisikan ganja kering siap edar, 0,5 Ons daun ganja kering dibungkus dalam plastik warna biru,” ujar Zulfikar.
“Selain barang bukti ganja, turut juga diamankan 1 buah Hekter, 1 kotak anak Hekter, 1 buah mancis warna merah, 1 unit hp merk samsung warna putih, 1 kotak rokok merk Lukman,” tambah Kasat.
Zulfikar menuturkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat Desa Pasir Matogu yang mengatakan di desa tersebut akan ada transaksi penjualan Narkotika jenis Ganja.
Atas Info ini, Personil Unit Reskrim Polsek Batang Angkola berangkat menuju tempat yang dimaksud dan melakukan penyelidikan tentang kebenaran info tersebut.
“Setibanya dilokasi, Personil melihat pelaku sedang duduk di pinggir jalan Desa Pasir Matogu, lalu Personil menangkap tersangka dan membawanya ke rumahnya yang hanya berjarak 20 meter,” tutur Zulfikar.
Didampingi Kepala Desa Pasir Matogu, Personil yang menggeledah kediaman tersangka dan ditemukan barang bukti tersebut.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Batang Angkola untuk di kordinasikan ke Satresnarkoba Polres Tapsel Guna Proses hukum lebih lanjut. (mtn/mom)