TASLABNEWS, SIMALUNGUN-
Terkait dugaan penggelembungan (Mark up) anggaran pembelian Alat Tulis Kantor (ATK) sebesar Rp107 juta lebih di Setdakab Simalungun, pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) diminta untuk mengusut sampai tuntas.
Hasil temuan BPK di Simalungun. |
Itu dikatakan Adi, kepada taslabnews, Minggu (27/1/2019). Menurut Adi, sesuai audit yang dilakukan BPK RI cabang Sumatera Utara nomor: 58.C/LHP/VIII.MDN/06/2017 tanggal 14 Juni 2017 disebutkan, dari Rp42.666.683.906 anggaran yang dialokasikan tahun anggaran 2016 untuk pembelian pakaian adat dan ATK, telah terealisasi sebesar Rp34.859.525.850.
Adi mengatakan, dalam temuan BPK disebutkan dalam pembelian ATK ada pembengkakan anggaran Rp107.256.100.
BERITA TERKAIT:
Ada Dugaan Mark Up Anggaran Rp107 Juta di Sekretariat Daerah Simalungun untuk Beli ATK
Kadis Infokom Simalungun Bungkam, Soal Temuan Dugaan Mark Up Pembelian ATK Rp170 Juta di Setdakab
Ini daftar dugaan mark up anggaran di Setdakab Simalungun:
Organisasi dan tata laksana untuk pembelian CV RS, CV HJ sebesar Rp40.627.500 harga sebenarnya Rp22.998.000. Artinya ada dugaan Mark up Rp17.629.500.
Umum dan perlengkapan untuk pembelian CV HJ sebesar Rp60.097.000. Harga sebenarnya Rp50.229.000. Dugaan Mark up Rp9.868.000.
Humas dan Protokol anggaran untuk pembelian ATK sebesar Rp23.739.000. Harga sebenarnya Rp19.257.000. Ada penggelembungan anggaran Rp4.482.000.
Dibagian keuangan untuk pembelian ATK sebesar Rp25.655.000. Harga sebenarnya Rp20.910.000. Penggelembungan anggaran Rp4.745.000.
Pembelian ATK dibagian administrasi kemasyarakatan sebesar Rp35.277.000. Harga sebenarnya Rp13.169.000. Dugaan Mark up Rp22.108.000.
Pembelian ATK dibagian Perekonomian sebesar Rp28.198.100. Harga sebenarnya Rp19.998.500.
Dibagian hukum, pembelian ATK sebesar Rp14.187.000. Harga sesungguhnya Rp11.868.000. Dugaan Mark up Rp2.319.000.
Dibagian administrasi pemerintahan umum pembelian ATK sebesar Rp26.902.000. Harga sesungguhnya Rp19.506.000. Terjadi Mark up anggaran Rp7.396.000.
Sedangkan dibagian pembangunan pembelian ATK sebesar Rp64.500.000. Sedangkan harga sebenarnya Rp41.491.000. Ada mark up Rp23.009.000.
Adi berharap pihak poldasu agar menangani kasus dugaan Mark up di Setdakab Simalungun.
Pasalnya Adi ragu dengan penegak hukum di Simalungun baik Polres dan Kejari akan berani menangani kasus dugaan Mark up di Setdakab Simalungun. (Syaf)