TASLABNEWS, LABURA-Dalam pengerjaan proyek pembangunan kantor penyuluhan pertanian di Labuhanbatu Utara (Labura) dengan nilai Rp1.991.650.000, sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) indikasi kecurangan terjadi pada pemasangan genteng metal.
Hasil audit BPK atas laporan keuangan Pemkab Labura. |
Itu dikatakan Aditia, Rabu (23/1/2019) kepada taslabnews.com. menurut Aditia, sesuai hasil audit BPK RI Cabang Sumatera Utara nomor: 51.C/LHP/XVIII.MDN/06/2016 tanggal 27 Juni 2016 disebutkan ada indikasi penyimpangan dalam proyek pembangunan gedung penyuluhan pertanian, perikanan, kelautan dan pertahanan pangan.
BERITA TERKAIT:
Indikasi kecuranganya yakni pada pemasangan genteng metal. Dimana ada kekurangan volume pekerjaan atas pemasangan genteng.
Sesuai kontrak ketebslan genteng yang dipasang 0,35 mm, namun fakta di lapangan yang terpasang 0,30 mm. Luas genteng yang dipasang 552,72 meter kubik.
Harga satuan genteng dengan ketebalan 0,35 mm Rp149.176. Sedangkan harga satuan genteng dengan ketebalan 0,30 mm Rp127.865.
BERITA LAINNYA:
Akibat adanya ketidak sesuaian pekerjaan negara mengalami kerugian belasan juta rupiah.
Aditia menambahkan, sesuai hasil pemeriksaan BPK, pengerjaan proyek sesuai SPK nomor:3.01/PPK-BG/SP/APBD/DPU-LBU/2015 tanggal 38 Agustus 2015 dengan nilai kontrak Rp1.991.650.000.
Jangka waktu pekerjaan 120 hari terhitung mulai 28 Agustus hingga 25 Desember 2015. Hasil pemeriksaan BPK terdapat pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. (syaf)