TASLABNEWS, ASAHAN-Oknum personel Polres Asahan Aipda Saperio Pinem divonis 2 tahun 6 bulan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran.
Suasana persidangan Aipda Saperio Pinem. |
melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sesuai dakwaan alternatif pertama,” kata Elfian dalam persidangan yang digelar pada Rabu (23/1/2019).
BERITA TERKAIT LAINNYA:
Selain hukuman pidana, Aipda Saperio dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum dengan 3 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Menyikapi putusan majelis hakim, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa belum menentukan sikap. Mereka masih pikir-pikir.
Sebagaimana diketahui, Aipda Saperio memposting tulisan yang menghina Nabi Muhammad SAW pada akun Facebook Saperio Pinem miliknya. Dia bahkan membuat kata-kata kotor.
Saperio membuat postingan itu di rumahnya pada Kamis (23/8/2018) sekitar pukul 05.00 Wib. Dia menggunakan handphone Samsung J3 hitam.
Postingan ini pun memantik kemarahan umat Islam di Asahan. Sejumlah Ormas Islam melaporkan Aipda Saperio ke polisi dan akhirnya Polres Asahan bergerak cepat menangkap tersangka. (Syaf)