TASLABNEWS, SIMALUNGUN-Realisasi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Rp987 Juta di Kabupaten Simalungun tidak sesuai ketentuan.
Hasil audit BPK atas keuangan Pemkab Simalungun. |
Itu sesuai hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI cabang Sumatera Utara nomor:58.C/LHP/VIII.MDN/06/2017 tanggal 14 Juni 2017.
Hal itu dikatakan Adi (39) warga Simalungun kepada taslabnews.com, Selasa (22/1/2019).
Menurut Adi, sesuai temuan BPK diketahui bahwa realisasi PPJ sebesar Rp987.698.903 tidak sesuai ketentuan.
Dimana pada tahun anggaran 2016, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Simalungun menganggarkan dana sebesar Rp62.157.655.780 untuk biaya pegawai tidak langsung.
BERITA LAINNYA:
Sedangkan realisasi sebesar Rp57.395.322.310. Dari anggaran reasisasi belanja pegawai tersebut digunakan untuk buaya insentif PPJ sebesar Rp2.776.159.066.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, atas dokumen pertanggungjawaban realisasi belanja insentif PPJ Rp987.698.903.
BPK menemukan bahwa pemungutan PPJ dilakukan PT PLN. Hal itu sesuai perjanjian kerjasama antara Pemkab Simalungun dengan PT PLN dengan nomor: 900/4349/DPPKA/2012.
Dalam perjanjian tersebut Pemkab Simalungun berhak menerima PPJ yang telah dipungut PT PLN dan ditransfer ke bank sumut cabang Pematang Raya.
Hanya saja hasil audit BPK diketahui bahwa realisasi PPJ Rp987 Juta di Kabupaten Simalungun tidak sesuai ketentuan. Karenanya Adi berharap agar aparat penegak hukum di Simalungun mengusut masalah ini.
Saat hal ini coba dikonfirmasi kepada Kadis Infokom Simalungun Akmal Siregar via whatsApp, Akmal belum memberikan jawaban. (Syaf)