TASLABNEWS, SIMALUNGUN-
Pemberian insentif untuk pemungutan PPJ Rp987 juta lebih di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 69 tahun 2010 tentang pemberian dan pemanfaatan insentif. Selain itu, Pemkab Simalungun juga telah melakukan pemborosan anggaran.
Hasil audit BPK atas laporan keuangan Pemkab Simalungun. |
Itu dikatakan Adi warga Simalungun kepada taslabnews.com, Sabtu (26/1/2019).
Adi mengatakan, hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI cabang Sumatera Utara nomor:58.C/LHP/VIII.MDN/06/2017 tanggal 14 Juni 2017 menjelaskan bahwa apa yang dilakukan Pemkab Simalungun tidak sesuai dengan peraturan pemerintah.
Adi menambahkan, BPK meminta agar Bupati Simalungun JR Saragih sefera merevisi Perbub nomor II tahub 2014,
BPK juga meminta kepada kepala Dispenda untuk tidak menganggarkan dan meralisasikan belanja insentif PPJ.
Diberitakan sebelumnya, Dimana rinciannya pada bulan Desember 2015 sebesar Rp1,815 milar lebih, Januari 2016 sebesar Rp1,809 miliar lebih. Februari 2016 sebesar Rp1,710 miliar lebih.
BERITA LAINNYA:
Sedangkan pada bulan Maret Rp1,775 miliar lebih. April Rp1,807 miliar lebih. Mei Rp1,742 miliar lebih. Juni Rp1,784 miliar lebih. Juli Rp1,808 miliar lebih. Agustus Rp1,832 miliar lebih.
Bulan September Rp1,856 miliar lebih, Oktober Rp1,823 miliar lebih. november Rp1,864 miliar lebih.
Insentif pemberian PPJ diberikan kepada pemungut sebesar Rp987.698.903. Pemberian insentif dilakukan sebanyak tiga tahapan. (Syaf)