Ilustrasi |
Akibat perbuatannya Mustofa ditangkap polisi. Saat ini, Rabu (23/1/2019), kasusnya telah disidangkan dengan agenda dakwaan. Fakta pencabulan yang dialami siswi SMA itu pun diungkap di persidangan.
Dalam sidang di PN Surabaya yang diketuai oleh hakim Slamet Riadi ini, Mustofa yang duduk di kursi terdakwa diketahui mengaku sebagai polisi dari Polda Jatim saat menakut-nakuti korban.
Saat itu, korban ketakutan ketika terdakwa menodongkan korek api berbentuk senjata api. Ketika itu korban mengira benda itu pistol asli.
Aksi itu dilakukan terdakwa pada 24 September 2018 lalu. Terdakwa saat itu melihat korban NR sedang mesum dengan kekasihnya, MRF (18) di pinggir Sungai Makmur, Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Ketakutan korban, dimanfaatkan terdakwa untuk merampas HP milik kedua korban, dengan alasan disita.
Saat kekasih korban pergi, terdakwa lalu mencabuli korban NR.
Terkait dengan kasus ini, terdakwa pun dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (Okc/int/syaf)