TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Walaupun Pemerintah dan PT Pertamina (persero) terus mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 191/2014 agar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang menjual premium, pertalite dan solar kepada pembeli yang menggunakan jerigen dan dijual kembali ke konsumen. Namun di Kota Tanjungbalai, Sumut, pegawai SPBU masih bebas menjual penjualan yang menggunakan jerigen dan malah diselewengkan demi keuntungan pribadi.
Para pembeli pakai jerigen atau paralong-along menunggu pembelian bahan bakar bersubsidi di SPBU 14.213.232 Tanjungbalai. |
Salah satunya adalah SPBU 14.213.232 yang terletak di kawasan Jalan Sudirman Km.7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai ini. Kenakalan dari SPBU ini sudah bukan rahasia lagi bagi masyarakat karena selalu menjual bahan bakar minyak bersubsidi seperti premium/bensin, pertalite maupun solar kepada pembeli pakai jerigen atau paralong-along untuk dijual kembali ke luar Kota Tanjungbalai.
Menurut Imay (60) salah seorang pedagang bensin eceran, Senin (21/1) mengaku sangat menyesalkan permainan nakal dari pemilik SPBU di Jalan Sudirman Km.7, Kota Tanjungbalai tersebut.
Katanya, mereka selalu membeli bensin dari SPBU dengan harga Rp6.800 per liter padahal harga sebenarnya adalah Rp6.450 per liter lalu menjual bensin kepada konsumen seharga Rp 6800/liter, diatas harga yang ditetapkan pemerintah yakni Rp 6.450/liter.
SPBU 14.213.232 di kawasan Jalan Sudirman Km.7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, yang diduga kebal hukum. |
“Sudahlah harganya mahal, ngambilnya harus subuh dinihari yakni sekitar pukul 03.00 Wib. Jika lewat dari waktu tersebut, tidak akan dilayani kecuali agen tertentu yang membeli dengan menggunakan puluhan jerigen,” ujar Imay yang juga diamini oleh sejumlah pedagang bensin ecerean lainnya.
Masih menurut Imay, mereka para pedagang bensin eceran, sudah lebih dari satu minggu tidak lagi mendapatkan jatah minyak bensin di SPBU tersebut walapun setiap hari menunggu dari pukul 03.00 Wib dini hari. Katanya, hal itu disebabkan pemilik SPBU telah menyalurkan seluruh premium dan solarnya pada malam hari sebelum pedagang eceran datang.
Keterangan lain yang diperoleh mengatakan, penyaluran premium dan solar dari SPBU tersebut diorganisir oleh ‘orang kuat Kota Tanjungbalai’ yang punya kedudukan di legislatif. Sayang, pihak karyawan SPBU yang coba dihubungi, menolak untuk berkomentar.
Berita lainnya:
Panwascam dan Wartawan Gadungan di Asahan Ini Diringkus Polisi
Ada Kecurangan Pengerjaan Proyek Pengaspalan Jalan Kartini Siantar Rp2,4 Miliar
“Kami hanya menjual saja,” ujar karyawan SPBU 14.213.232 Tanjungbalai ini menolak berkomentar.
Seperti diketahui, beberapa waktu yang lalu, karyawan di SPBU ini juga pernah bentrok dengan sejumlah awak media saat meliput kegiatan di SPBU ini yang lebih mengutamakan pembeli dengan menggunakan jerigen.
Akan tetapi, tanpa alasan yang jelas, kasus tersebut tidak mendapat tanggapan dari pihak Polres Tanjungbalai maupun pemerintah setempat.
Baca juga:
Hal inilah yang menimbulkan keyakinan, bahwa SPBU 14.213.232 tersebut kebal hukum. Padahal, tindakan hukum jelas-jelas diatur dalam Nota Kesepahaman BPH Migas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 02/MoU/KABPH/ 2018 dan Nomor: B/58/IX/2018 tanggal 17 September 2018 terkait Pengamanan dan Penegakan Hukum dalam Pendistribusian BBM. (ign/mom)