TASLABNEWS, MEDAN– Bawa 15 kg sabu dari Tanjungbalai dan ditangkap di Siantar, Oknum polisi Brigadir S warga Tanjungbalai yang bertugas di Polres Samosir terancam hukuman mati.
Oknum polisi asal Tanjungbalai dan temanya yang bawa sabu 15 kg. |
“Untuk ancamannya adalah hukuman mati. Kita tidak pilah-pilah yang melanggar kita tindak tegas,” katanya saat konprensi pers di Mapolda Sumut, Senin (22/1/2019).
Bawa 15 Kg Sabu dari Tanjungbalai, Oknum Brigadir Polisi dan Temannya Diringkus di Siantar
Sebelumnya, Hendri menjelaskan bahwa kedua pelaku yakni Brigadir S yang merupakan warga Jalan Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan AM alias O (21) warga Jalan Yos Sudarso Kecamatan Tualang Raso Kota Tanjungbalai diamankan petugas dari Unit 2 Subdit l Ditresnarkoba Polda Sumut di Jalan Asahan, Kota Pematangsiantar, Minggu (20/1) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Penangkapan tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku tersebut sedang membawa sabu dengan menggunakan sebuah mobil.
“Dalam jaringan ini, Brigadir S bertindak sebagai kurir yang diupah diatas Rp10 juta,” ucapnya.
Lebih lanjut, Hendri menuturkan bahwa pada dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Mereka mencoba melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku.
“Tersangka AM kita tembak di kaki sebelah kiri dan terangka S kita tembak di kaki sebelah kanan,” tuturnya.
Hendri mengungkapkan bahwa dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 tas warna hitam merk ZAGGER berisikan 12 bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 12 kg, 1 tas warna putih berisikan 3 bungkus plastik atau 3 kg sabu-sabu, 2 unit telepon genggam, dan 1 unit mobil Toyota Rush warna Abu Metalik BK 1486 PJ.
“Jadi, modus mereka ini memasukan barang haram tersebut kedalam tas untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.
Hendri menegaskan bahwa dalam penangkapan ini, petugas tidak tebang pilih. Baik itu oknum Polri maupun yang lainnya kalau sudah melanggar hukum akan kita tindak dengan hukum.
“Siapapun itu, yang melakukan perlawanan hukum dan melakukan pelanggaran terhadap hukum maka kita proses secara hukum dengan undang-undang yang berlaku baik anggota Polri apalagi para oknum tersebut telah merusak bangsa ini,” tegasnya. (Mjc/int/syaf)