TASLABNEWS, ASAHAN– Pemkab Asahan membuka pendaftaran bakal calon Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Titra Silau Piasa (TSP) Kisaran, Kabupaten Asahan masa jabatan 2019-2024.
Surat panitia seleksi Dirut PDAM. |
Pendaftaran calon Dirut PDAM itu tertuang website Pemkab asahan yakni: www.asahankab.go.id.
Itu dikatakan Assiten II Pemkab Asahan Drs Jhon Hardi Nasution melalui Kabid Pemberitaan Dinas Infokom Asahan Arbin Tanjung, Senin (28/1/2019).
Menurut Arbin, perekrutan calon direktur PDAM ini sesuai dengan keputusan Bupati Asahan nomor 44-Bag.EKON tahun 2019 tentang perubahan atas keputusan Bupati Asahan nomor 11 BAG,EKON Tahun 2019 tentang pembentukan panitia seleksi bakal calon direktur PDAM TSP bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan, Taufik Zainal Abdin sebagai Ketua merangkap anggota, Komis Simanjuntak Dosen Universitas Asahan sebagai Sekretaris, dan anggota Jhon Hardi Nasution, Nazaruddin Kepala BKD dan Edi Sukmana Kabag Hukum.
Berita lainnya:
Aneh, Lumba-lumba Muncul di Sungai Kualuh Labura, Ini Penampakan Videonya
Maafkan Mamak Nak, Teriak Ibu yang Anaknya Tewas di Sungai Kapias Tanjungbalai
Ada Dugaan Penyimpangan Realisasi Insentif PPJ di Pemko Siantar Rp738 Juta
Arbin mengatakan sesuai surat putusan pengangkatan yang sudah diterbitkan di laman web Pemkab Asahan, syarat untuk menjadi calon Direktur PDAM itu tidak mudah.
Diantaranya harus bebas dari narkoba dan tidak pernah dihukum melakukan tindak pidana merugikan keuangan negara (Korupsi).
Selain itu, calon direktur juga dituntut harus memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahan serta memiliki pengalaman minimal 5 tahun dibidang manajerial perusahan berbadan hukum dan pernah memimpin tim.
Arbin menambahkan sesuai jadwal yang sudah tertuang di website Pemkab Asahan, batas akhir pendaftaran, Selasa (29/1/2029).
Masih dari Arbin, perekrutan direktur PDAM TSP Asahan dilakukan karena masa jabatan direktur akan berakhir pada bulan Maret 2019 mendatang.
Untuk mengikuti seleksi bakal calon direktur harus lulus seleksi administrasi, penetapan kelulusan seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan dan pengumuman hasil uji kelayakan dan terakhir penyerahan hasil seleksi kepada Bupati Asahan. (Syaf)