TASLABNEWS, SIANTAR- Ada indikasi kecurangan dalam pengerjaan proyek pengaspalan Jalan Kartini Siantar tahun anggaran 2015. Dimana dalam pengerjaan proyek dengan nilai Rp2,4 miliar lebih itu ada pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan/kekurangan volume pekerjaan yang bisa merugikan keuangan negara.
Hasil audit BPK atas laporan keuangan Pemko Tanjungbalai. |
Itu dikatakan Rohman warga Kota Pematangsiantar kepada taslabnews, Senin (21/1/2019).
Menurut Rohman, sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI cabang Provinsi Sumatera Utara nomor: 47.C/LPH/VIII.KDN/05/2016 tanggal 20 Mei 2016 disebutkan bahwa pekerjaan dilaksanakan oleh CV F.
BERITA LAINNYA:
Keluarga Siapa Ini, Ditemukan Tewas Terpanggang di Kasur di Semak-semak
Bawa 15 Kg Sabu dari Tanjungbalai, Oknum Brigadir Polisi dan Temannya Diringkus di Siantar
Dimana nilai kontrak pekerjaan Rp2.473.000.000. Berdasarkan surat perjanjian kontrak nomor: 600/29/SPP-RPJ.BPK/PML/BMP/ VIII/2015 tanggal 3 Agustus 3015.
Jangka waktu pekerjaan selama 150 hari tepatnya mulai tanggal 3 Agustus hingga 31 Desember 2015.
Ternyata hasil pemeriksaan BPK di lapangan diketahui ada Kecurangan dalam pengerjaannya. Dimana ada kekurangan pengerjaan jalan yang mengakibatkan keuangan negara mengalami kerugian.
Rohman berharap agar kasus ini ditangani oleh aparat penegak hukum di Siantar. (Syaf)