TASLABNEWS, SIANTAR- Ada indikasi dugaan Mark up anggaran realisasi pajak penerangan jalan (PPJ) di Pemko Siantar sebesar Rp738 juta lebih.
Hasil audit BPK pada keuangan Pemko Siantar. |
Hal itu sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI cabang Sumatera Utara, nomor:49.C/LPH/VXIII.MDN/05/2017 tanggal 18 Mei 2017.
Kepada taslabnews, Minggu (27/1/2019), Rohman warga Siantar mengatakan, pada tahun 2016 Pemko Pematangsiantar menggelontorkan anggaran Rp653.310.544.088 dengan realisasi Rp580.694.493.024 untuk belanja pegawai.
Realisasi belanja pegawai itu termasuk insentif pemungutan pajak daerah sebesar Rp1.784.503.837. Dari realisasi insentif tersebut sebesar Rp737.483.296 dibayarkan sebagai insentif pemungutan PPJ tahun 2016 yang terealisasi sebesar Rp14.769.665.931.
Ada pun rinciannya: tahun 2016 anggaran PPJ sebesar Rp14.000.000.000. Sedangkan realisasi Rp14.769.665.931. realisasi belanja insentif PPJ sebesar Rp737.483.296.
Besaran insentif berdasarkan keputusan Walikota Pematangsiantar nomor:900/111/111/WK-tahun 2016 tentang penerimaan pembayaran insentif.
Rohman mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK diketahui bahwa ada perjanjian kerjasama antara Pemko Pematangsiantar dengan PT PLN.
Perjanjian itu berlaku selama dua tahun tepatnya sejak 12 Februari 2015 hingga 31 Desember 2016.
Dalam perjanjian tersebut PT PLN memungut PPJ dari pelanggan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun BPK menemukan bahwa Pemko Pematangsiantar tidak melakukan pendataan wajib pajak.
Selain itu surat ketetapan pajak daerah diterbitkan bukan berdasarkan nama wajib pajak.
BPK menemukan ada indikasi penyimpangan anggaran dalam pemberian insentif PPJ sebesar Rp738 juta lebih pada tahun 2016.
Saat hal ini dikonfirmasi ke Kabag Humas Siantar, Hamam Soleh, Kabag meminta taslabnews menanyakan hal itu ke bagian inspektorat. (Syaf)