TASLABNEWS, TANJUNGBALAI–Sebanyak 674.592 gram atau (674,5 kg) sabu, 1488,55 gram ganja, 2.125,5 butir atau 563,09 gram ekstasi, 103 butir
obat palsu dan handphone 169 unit, dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai, Rabu (9/1/2019).
Pemusnahan sabu, ganja, ekstasi dan obat palsu di Tanjungbalai. |
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara sepanjang tahun 2018.
Hadir dalam kegiatan itu, Wakil Walikota Tanjungbalai H Ismail.
Menurut Ismail Pemko Tanjungbalai sangat mendukung semangat pemberantasan narkoba.
Ismail menambahkan bahwasanya indikator penyebab masyarakat terperangkap kedalam narkoba maupun tindak pidana kriminal lainnya, itu dikarenakan angka kemiskinan yang terus bertambah.
“Pemko Tanjungbalai mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk menyelamatkan generasi muda dari pengaruh dan bahaya narkoba maupun zat additif berbahaya lainya,” katanya.
BERITA LAINNYA:
Ini Pesan Terakhir Hasyim Sebelum Membunuh Pacarnya Lalu Bunuh Diri di Kamar Hotel
Sekeluarga Tabrakan di Jalinsum Asahan-Mandoge, Ayah Tewas, Istri dan Dua Anak Luka-luka
Di samping itu, Ismail mengajak agar pemuda, tokoh masyarakat, pemuka agama maupun insan pers untuk bersama-sama kerja terutama dalam hal semangat pemberantasan narkotika.
Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai Zullikar Tanjung, dengan cara dibakar dan dilarutkan ke dalam ember berisi air panas.
“Sebagaimana yang telah diamanatkan oleh undang-undang, bahwa barang bukti narkotika kita itu merupakan suatu hal yang dilarang untuk beredar dan sehingga dengan dasar putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka kita selaku Jaksa Penuntut Umum diperintahkan untuk melakukan eksekusi pemusnahan,” jelasnya. (Mjc/int/Syaf)