25,8 kg sabu yang diamankan |
“Tersangka S ditangkap Tim Gabungan BNN RI, Aceh, dan Sumatera Utara di Pasar Geruegok, Kabupaten Bireuen, pada 19 Januari lalu sekitar pukul 11.50 WIB,” kata Faisal, di Banda Aceh.
Saat ditangkap, tersangka S membawa delapan bungkus sabu-sabu dengan berat 8,6 kg lebih. Bersama tersangka T turut diamankan mobil bak terbuka dengan nomor polisi BL 8494 KF.
Kemudian Tim Gabungan BNN menggeledah rumah tersangka S di Keude Mane, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. Di sana Tim Gabungan mendapat 16 bungkus berisi sabu-sabu dengan berat 17,2 kg.
“Barang terlarang tersebut disembunyikan di mobil minibus dengan nomor polisi BK-1981-AM yang parkir di belakang rumah tersangka,” kata Faisal.
Melalui temuan tersebut, kata dia, total barang bukti sabu-sabu yang diamankan sebanyak 24 bungkus dengan berat 25.852,52 gram atau lebih dari 25,85 kg.
Berdasarkan pengakuan tersangka S, perbuatan tersebut dilakukan atas perintah Dek Gam alias Fadli yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Fadli merupakan jaringan Malaysia–Bireuen–Aceh Utara. Kemudian termasuk jaringan Ramli bin Arbi alias Bang Li yang ditangkap beberapa waktu lalu.
“Tersangka beserta barang bukti diamankan di Kantor BNN Provinsi Sumatera Utara. Selain narkoba, barang bukti berupa dua mobil dan empat telepon genggam,” pungkas Faisal. (okc/int/Syaf)