TASLABNEWS, ASAHAN – Setelah buron sekitar 2 minggu, Argo Tantomo (23) dan M Khaidir Ali (21), pelaku begal pegawai Puskesmas Pembantu (Pustu) di Batubara, diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batubara, Minggu (27/01/2019) sekira pukul 04.30 WIB
Diuangkapkan Kasat Reskrim AKP Herry Tambunan, SE, Senin (28/01/2019), kedua pelaku begal, Herry terduga begal Argo Tantomo (23) warga Dusun III Melati Desa Tanjung Kubah Kecamatan Air Putih, Batubara dan M Khaidir Ali (21) warga LingkunganV Kelurahan Indrasakti Kecamatan Air Putih diringkus dari kediamannya.
Diuraikan Herry, aksi begal mereka dilakukan terhadap Sri Wahyuni (27) warga Desa Pematang Jering Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara hendak berangkat kerja, Rabu (16/01/2018) sekitar pukul 08.30WIB.
Saat korban, Sri Wahyuni menuju tempat kerjanya di Pustu, dipepet ditodong parang oleh kedua pelaku di Jalan Perkebunan PT Moes Kelurahan Perkebunan Sipare – pare Kecamatan Sei Suka, Batubara.
Kedua pelaku memaksa korban yang ketakutan turun dari sepeda motor dan kemudian pelaku melarikan sepeda motor Vario warna putih BK 5593 OAC dan satu buah HP Samsung Grandprime yang berada didalam bagasi.
Korban membuat pengaduan ke Polsek Indrapura No. LP / 11 / I / 2019 / SU / Res Batu Bara / Sek Indrapura Tanggal 16 Januari 2018.
Kasat Reskrim melanjutkan, dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Akhirnya pada hari Minggu (27/01/2019) sekira pukul 04.30 Wib Personil Sat Reskrim Polres Batubara memperoleh informasi dari masyarakat.
Berita lainnya:
Aneh, Lumba-lumba Muncul di Sungai Kualuh Labura, Ini Penampakan Videonya
Maafkan Mamak Nak, Teriak Ibu yang Anaknya Tewas di Sungai Kapias Tanjungbalai
Ada Dugaan Penyimpangan Realisasi Insentif PPJ di Pemko Siantar Rp738 Juta
Informasi tersebut mengatakan bahwa ada seseorang yang diduga pelaku begal sedang memegang HP Samsung Grandprime dengan nomor handphone 082231818198 milik korban Sri Wahyuni di Desa Tanjung Kubah.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjutin Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Herry Tambunan, SE didampingi Kanit Resum Iptu R. Sipayung dan Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda R. Simatupang, yang segera meluncur ke TKP.
Tim berhasil menangkap Argo Tantomo, dan pelaku mengakui bahwa HP tersebut memang hasil dari rampokan yang dilakukan di perkebunan PT Moeis Kec. Sei Suka Kab. Batubara.
Dan dari keterangan Argo, tim opsnal berhasil melakukan penangkapan M Khaidir Ali di rumahnya di Kelurahan Indrasakti.
Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengakui telah melakukan kejahatan yang sama sebanyak 9 kali ditempat yang berbeda mulai dari bulan Februari sampai 1 Januari 2019 di wilayah hukum Polres Batubara.
“Saat diinterogaai kedua melawan petugasdan berusaha melarikan diri. Petugas pun terpaksa melepaskan tembakan ke arah kaki pelaku,” ujar Herry.
Baca juga:
Setelah itu pelaku dibawa ke rumah sakit untuk perawatan medis dan kemudian dibawa ke Mapolres Batubara berikut barang bukti. Keduanya dikenakan Pasal 365 KUHP kasus perampokan, dengan ancaman pidana diatas 5 tahun.
Adapun barang bukti yang disita dari pelaku, 2 Unit Sepeda Motor Vario warna putih, 1 unit sepeda motor Vario warna merah, 1 buah HP Samsung Grandprime warna putih serta 1 bilah parang dengan gagang karet ban dari sepeda motor.(to/mom)