Temu pers penangkapan narkoba jaringan Medan-Tanjungbalai-Malaysia. |
“Para pelaku merupakanI jaringan internasional, jaringan Malaysia-Tanjungbalai-Medan,” jelas Hendri dalam keterangan persnya, Selasa (22/1/2019).
Dia menyebutkan, penangkapan pertama dilakukan tim dari Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut. Mereka meringkus seorang pria berinisial MR alias R di depan Masjid Azizi, Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Pekan Tanjung Pura, pada Sabtu (12/1) sekitar pukul 21.30 Wib. Dari tangan laki-laki ini disita 2 bungkus plastik tembus pandang berisi 369 gram sabu-sabu.
Bawa 15 Kg Sabu dari Tanjungbalai, Oknum Brigadir Polisi dan Temannya Diringkus di Siantar
Bawa 15 Kg Sabu, Brigadir Polisi Asal Tanjungbalai Diancam Hukuman Mati
Petugas mengembangkan penangkapan itu. Berbekal informasi dari MR, tim dari Unit 1 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap dua pria, M dan MS, di Jalan Ampera I, Sei Sikambing C2, Medan Helvetia, Medan pada Minggu (13/1) sekitar pukul 15.00 Wib.
Pengembangan terus dilakukan. Giliran tim dari Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut yang melakukan penangkapan. Mereka meringkus tiga pria, Z alias U, RA alias PK, dan SM aluas H alias A di parkiran McD, Jalan Gagak Hitam/Ringroad, Medan Sunggal, Kamis (17/1).
Sementara, tim Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap seorang pria berinisial WS di Jalan Ir Djuanda Gang Sinabung, Kota Tebing Tinggi, pada Selasa (15/1) sekitar pukul 16.00 Wib. Dari tangannya disita 8 bungkus sabu-sabu dengan berat keseluruhan 500,7 gram.
Penangkapan WS berlanjut dengan diringkusnya FSBL oleh tim dari Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut. Pria ini diringkus bersama barang bukti 92,6 gram sabu-sabu di Kompleks Tasbi II, Medan Sunggal pada Sabtu (19/1) sekitar pukul 22.00 Wib.
Teranyar, petugas Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya 2 laki-laki membawa sabu-sabu menggunakan mobil Toyota Rush berpelat BK 1486 PJ warna abu metalik. Kendaraan itu dikejar, dihentikan dan digeledah di Jalan Asahan, Kota Pematangsiantar pada Minggu (20/1) sekitar pukul 01.30 Wib.
Di dalam mobil ditemukan tas travel hitam merk “ZAGGER” berisi 12 bungkus sabu-sabu dengan berat keseluruhan 12.000 gram dan 1 tas putih berisi 3 bungkus sabu dengan berat 3.000 gram. Total ditemukan 15.000 gram atau 15 Kg sabu-sabu.
Dua pria, AM alias O dan S yang membawa narkotika itu langsung diringkus. S merupakan anggota kepolisian dengan pangkat brigadir.
Sewaktu dilakukan penangkapan, kata Hendri, tersangka AM dan S melakukan perlawanan. Keduanya dilumpuhkan. Petugas menembak kali kiri AM dan kaki kanan S.
Dari seluruh rangkaian penangkapan itu, petugas menyita barang bukti 17.061,97 gram atau 17,06 Kg sabu-sabu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mjc/int/syaf)