TASLABNEWS, SIANTAR-Ternyata ada 129 pejabat di jajaran Pemko Pematangsiantar yang menerima dugaan mark up realisasi belanja insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp737.483.296.
Hasil temuan BPK di Siantar tentang dugaan mark up insentif PPJ. |
Itu dikatakan Rohman (30) warga Siantar kepada taslabnews, Kamis (31/1/2019).
Menurut Rohman, sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI cabang Sumatera Utara, nomor:49.C/LPH/VXIII.MDN/05/2017 tanggal 18 Mei 2017 ada 129 pejabat dijajaran Pemko Pematangsiantar yang menerima dugaan mark up insentif PPJ tahun 2016.
BERITA TERKAIT:
Masih dari Rohman, sesuai data BPK, para pejabat yang menerimanya diantaranya ada 99 orang staf.
Selain itu ada 25 orang yang menjabat sebagai kepala bidang, kasubag, kasi, kepala UPTD, dan sekretaris UPTD di jajaran Pemko Pematangsiantar.
Untuk para staf di jajaran Pemko Siantar dana insentif PPJ yang diduga di mark up dan diterima sebesar Rp456.619.659.
Berita lainnya:
Sedangkan 25 orang pejabat yang menjabat sebagai kepala bidang, kasubag, kasi, kepala UPTD, dan sekretaris UPTD di jajaran Pemko Pematangsiantar menerima dugaan mark up Rp161.089.848.
Masih dari Rohman sebenarnya masih ada lagi pejabat lainnya yang menerima dugaan mark up insentif PPJ. Namun karena datanya di rumah, Rohman berjanji akan memberikan data tersebut, Jumat (1/3/2019).
Rohman berharap agar kejari dan pihak Polres Siantar segera menindak lanjuti kasus temuan BPK. (Syaf)