TASLABNEWS, ASAHAN– Masih ingat kasus suami yang dibunuh selingkuhan istrinya di hadapan dua anaknya di Buntu Pane Asahan. Tersanfka ditangkap di Provinsi Riau, Sabtu (8/12/2018).
Kapolres Asahan AKBP Faisal Naputupulu didampingi Kasat Reskrim memaparkan penangkapan terhadap istri dan selingkuhannya yang membunuh suami. |
Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi Senin (3/12) lalu, di Dusun XI Desa Aek Polan Desa Buntu Pane Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan.
- Viral di media, Tanjungbalai Kota Paling Intoleran Versi Setara Institute
- Napi Pulau Simardan Bisnis Narkoba
- KPK: Pengaduan Rekaman Dugaan Gratifikasi Bupati Asahan ke DPRD Memenuhi Syarat
- Kapolres Tanjungbalai Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Dari 9 Perkara
- 27 Tersangka Sabu Di Tanjungbalai, Barbut Hanya 165,08 Gram
- Kantongi 9 Bungkus Sabu, Dua Warga Pasar Banjar Masuk Bui
Pelaku terus mengejar korban sehingga korban tersungkur di parit depan rumah dan dihujamkan senjata tajam berkali-kali ke tubuh nya, sehingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Pelaku kemudian mengejar Novi anak korban sambil mengancam akan membunuhnya.
Petugas Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan yang mendapat informasi keberadaan tersangka dan istri korban di Kabupaten Rohan Hulu Riau, langsung melakukan pengejaran. Petugas mengamankan istri korban yang berada di rumah saudara tersangka di Kecamatan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rokan Hulu Riau. Namun tersangka tidak berada di lokasi.
Petugas kemudian mengejar tersangka ke areal perkebunan sawit dan menangkap nya saat bersembunyi di sungai. Namun tersangka melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki nya.
Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu, SIK MH mengatakan motif kasus pembunuhan ini berawal dari permasalahan rumah tangga korban.
Dari tersangka disita barang bukti satu bilah pisau yang digunakan oleh tersangka, 2 unit handphone dan satu unit sepeda motor milik korban.
Istri korban juga ditetapkan sebagai tersangka karena turut membantu tersangka dan melarikan barang milik korban. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Ril/syaf)