TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Walaupun pengesahan 6 Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungbalai oleh DPRD diduga cacat hukum, karena dilakukan tanpa adanya laporan dari Panitia Khusus (Pansus), selaku Tim Pembahas Perda, namun Walikota Tanjungbalai, H M Syahrial SH MH menilai tidak ada masalah tentang hal itu.
Walikota Tanjungbalai didampingi Wakil Ketua DPRD, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kabag Humas dan Protokol dalam acara temu pers di Aula I Kantor Walikota. |
“Menurut saya tidak ada masalah terhadap pengesahan enam Perda melalui rapat paripurna DPRD Kota Tanjungbalai baru-baru ini, walaupun saat itu tidak dilakukan Laporan Hasil Pembahasan oleh Pansus,” ujar Syahrial dalam acara Temu Pers di Aula I Kantor Walikota Tanjungbalai, Senin (17/12/2018).
“Soalnya, saat pimpinan DPRD mempertanyakannya kepada anggota DPRD, tidak ada yang keberatan jika pembacaan Laporan Hasil Pembahasan ditiadakan dalam rapat paripurna tersebut,” ujar Walikota Tanjungbalai didampingi Wakil Ketua DPRD Leiden Butar-Butar SE, Asisten I Bidang Pemerintahan Nurmalini Marpaung dan Kepala Bagian Humas dan Protokol Darwan SSTP.
Dihubungi terpisah, Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD Kota Tanjungbalai, Hj Nessy Aryani Sirait SH mengaku tidak setuju atas rapat paripurna DPRD tentang pengesahan Perda tanpa adanya laporan dari tim pembahas atau Pansus. Namun, akunya, dirinya pada saat itu terlambat hadir sehingga tidak bisa melakukan penolakan.
Berita terkait:
“Saya juga tidak setuju dilaksanakannya pengesahan Perda tanpa adanya laporan dari tim pembahas itu. Akan tetapi, karena pada saat rapat paripurna itu saya terlambat hadir, sehingga saya tidak tahu persis kejadiannya sehingga tidak ada anggota DPRD yang menolak tidak dibacakannya laporan hasil pembahasan Perda tersebut,” ujar Hj Nessy Aryani Sirait SH.
Seperti diketahui, pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2018 lalu, DPRD Kota Tanjungbalai telah mensahkan 6 Perda Kota Tanjungbalai tanpa mendengarkan lapaoran hasil pembahasan oleh Pansus DPRD. Sementara, laporan hasil pembahasan oleh tim pembahas tersebut adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan ketentuan lainnya.
Sementara itu, Koordinator Daerah (Korda) Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai, Jaringan Sihotang meminta kepada Gubernur Sumut maupun Menteri Dalam Negeri agar membatalkan ke-enam Perda tersebut. Selain bertentangan dengan UU Nomor 10 tahun 2004, pengesahannya juga ditengarai sarat kepentingan pribadi dan kelompok
“Sesuai UU Nomor 10 tahun 2004 tersebut, tahapan dalam rapat paripurna DPRD untuk pengesahan Ranperda menjadi Perda diawali dengan laporan hasil pembahasan, kemudian pandapat akhir fraksi-fraksi, disusul pengambilan keputusan dan terakhir adalah sambutan dari kepala daerah,” Jaringan menjelaskan.
Berita lainnya:
“Akan tetapi, dalam rapat paripurna baru-baru ini, DPRD melakukan pengesahan 6 Perda Kota Tanjungbalai, tanpa laporan hasil pembahasan oleh Pansus,” ujar Jaringan.
Tidak adanya laporan hasil pembahasan dari Pansus, mengisyaratkan pengesahan 6 Perda Kota Tanjungbalai dilakukan tanpa adanya pembahasan. Oleh karena itu, Gubernur Sumatera Utara maupun Menteri Dalam Negeri diminta agar dapat membatalkan ke-6 Perda tersebut yang dinilai cacat hukum. (ign/mom)